Sulitnya Masuk SMA Negeri di Pekanbaru, Warga Mengadu ke H Amran

Sulitnya Masuk SMA Negeri di Pekanbaru, Warga Mengadu ke H Amran
Foto atas: H Amran mendengar aspirasi warga Kecamatan Tenayan Raya. Foto bawah: H Amran mendengar aspirasi warga.

Riauaktual.com - Sulitnya masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Pekanbaru, Riau, karena sistim zonasi menjadi persoalan tahunan yang terjadi setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Mulyadi Warga Kecamatan Tenayan Raya mengeluhkan sulitnya masuk sma negeri di Pekanbaru karena zonasi kepada H Amran SH MH. Ada SMK Negeri 6 namun jaranya cukup jauh dari tempat tinggal.

H Amran merupakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Riau Dapil I Kota Pekanbaru dari Partai Golkar. Beliau berlatar belakang seorang jaksa dan pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat.

"Banyak anak-anak kami di sini yang tidak bisa melanjutkan pendidikan tingkat sma. Karena kalau masuk swasta tidak cukup dananya dan mampunya sekolah negeri. Namun keberadaan sma negeri terbatas sekali," kata Mulyadi kepada Riauaktual.com usai pertemuan dengan H Amran.

Yono warga Kelurahan Harjosari juga mengeluhkan hal yang sama dengan H Amran. Karena sistim zonasi membuat anak-anak tidak bisa masuk sma negeri.

"Yang paling dekat SMA Negeri 2, tapi karena zonasi tidak bisa masuk dan terpaksa masuk sma negeri lainnya yang jaraknya cukup jauh. Artinya kebutuhan sma negeri di Pekanbaru belum tercukupi dengan adanya sistim zonasi," ujar Yono, Senin (18/9/2023).

H Amran, mengatakan sangat perihatin melihat jumlah sekolah tidak sebanding dengan jumlah peserta didik yang lulus.

"Ketika saya duduk sebagai Anggota DPRD Riau periode 2024-2029, ini menjadi perhatian untuk mencerdaskan anak bangsa. Dimana pemerataan pendidikan harus dilakukan. Sehingga masyarakat bisa merasakan bagaimana pendidikan sekolah negeri," ujar H Amran yang pernah menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) Kejaksaan Agung RI tahun 2017-2018.

H Amran yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Kejaksaan Agung RI tahun 2018-2019, mengatakan bahwa sistim zonasi selalu menjadi momok setiap penerimaan peserta didik baru.

"Pemerataan pembangunan sekolah bisa menggunakan apbd atau apbn. Tergantung keseriusan kita memperjuangkan aspirasi masyarakat. Bukan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri. Tapi bagaimana bisa meneruskan perjuangan masyarakat dengan adanya pemerataan pembangunan sekolah baru," jelas H Amran.

H Amran lahir di Pekanbaru, 22 September 1963, diketahui pensiun dini dari Kejaksaan untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat Riau sebagai anggota DPRD Riau. H Amran pernah mengenyam pendidikan di SMAN 2 Pekanbaru dan melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dan melanjutkan program magisternya di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index