Abuzar Ditangkap Polisi karena Jual Lahan yang Bukan Miliknya

Abuzar Ditangkap Polisi karena Jual Lahan yang Bukan Miliknya
Abuzar (49)

Riauaktual.com - Abuzar (49) telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Tambang karena dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan yang bukan miliknya.

Abuzar, yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini, juga diduga sebagai otak dari kelompok Datuk Suardi yang mengklaim lahan kebun yang sebenarnya dimiliki oleh Ayau di wilayah Bulu Nipis, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani, menceritakan kronologi kejadian. Pada Maret 2023, korban menghubungi rekannya, Andi, untuk membantu mencari lahan seluas kurang lebih 10 hektare.

Saudara Andi menawarkan lahan di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (THR) di wilayah Kabupaten Kampar kepada korban. Keesokan harinya, mereka bertemu dengan 4 orang, salah satunya adalah pelaku, Abuzar.

"Korban kemudian diajak untuk melihat lahan yang akan dijual. Setelah minat, korban bertanya kepada rekannya, Andi, mengenai harga lahan. Namun Andi mengarahkan transaksi kepada pelaku," ungkapnya, Sabtu (16/9/2023) siang melalui telepon genggam.

Pelaku menawarkan harga per hektare sebesar Rp50 juta, namun setelah tawar-menawar, disepakati harga lahan per hektare sebesar Rp34 juta. Korban setuju untuk membeli lahan seluas 7 hektare.

Pada 31 Maret 2023, korban menyerahkan uang awal sebesar Rp50 juta ke rumah pelaku Abuzar di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

"Pada 3 April 2023, pelaku meminta uang pembelian lahan lagi, namun korban juga menanyakan surat-surat lahan. Pelaku memberikan alasan dan hanya menyerahkan surat penghulu adat Negeri Enam Tanjung wilayah Bilayah Cina. Pelaku mengklaim lahan tersebut dijual oleh Datuk-Datuk disana," beber Kapols Tambang.

Korban menyerahkan total uang sebesar Rp118 juta. Namun pada 11 April 2023, korban mengetahui bahwa lahan tersebut bermasalah dan tidak dapat dijual belikan.

"Korban melaporkan kejadian ini kepada rekannya, Andi, dan bersama-sama mendatangi rumah pelaku Abuzar untuk membatalkan transaksi," ungkap Marupa Sibarani.

Korban meminta pelaku mengembalikan uang yang telah diserahkan, namun pelaku Abuzar meminta waktu seminggu setelah lebaran untuk mengembalikan uang tersebut.

Hingga saat ini, pelaku tidak mengembalikan uang korban. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

"Dari laporan kita lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut," tandas Kapolsek.

#Hukrim #Kampar

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index