Setubuhi Anaknya Sejak SD, Bapak Tiri di Pekanbaru Ditangkap

Setubuhi Anaknya Sejak SD, Bapak Tiri di Pekanbaru Ditangkap

Riauaktual.com - Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada hari Minggu (3/9/2023).

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Riyan Fajri, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, membenarkan bahwa pelaku dengan inisial S (47) telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami telah mengamankan pelaku dengan inisial S atau yang dikenal sebagai Icap. Pelaku ini adalah bapak tiri dari korban, AM (16)," ujar Kapolsek Tenayan Raya pada Senin (4/9/2023) pagi.

Dari keterangan Dodi Vivino, pelaku S melakukan perbuatan bejat ini sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Pelaku telah melakukan perbuatan ini sejak korban AM masih berusia 10 tahun dan bersekolah di SD," ungkap Dodi, mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya.

Motif pelaku yang mengerikan ini adalah karena ketidakpuasan hasratnya terhadap sang istri, yang dikenal dengan inisial R (38).

"Motifnya adalah ketidakpuasan hasrat batin terhadap istrinya. Pelaku melampiaskan nafsu kepada korban yang merupakan anak tiri," lanjut Dodi.

Kejadian ini terungkap ketika korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

"Ibu korban menerima pengakuan tersebut dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya. Dari laporan tersebut, penyelidikan dilakukan dan pelaku berhasil ditangkap di Jalan Barau-Barau, Kecamatan Tenayan," terang Dodi.

"Setelah melakukan perbuatan persetubuhan, pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban," tambah Dodi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke II Atas Undang-Undang atau Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang atau Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index