Riauaktual.com - Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, dengan menetapkan satu tersangka bernama GHP alias Hari.
Pria berusia 28 tahun itu ditangkap sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana seorang pria inisial M telah diamankan dan mengaku mendapatkan barang narkotika dari tersangka GHP alias Ari.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (24/8) petang di Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
"Sebelumnya, kita telah mengamankan seorang pelaku dengan inisial M yang mengaku mendapatkan ganja kering dari tersangka GHP. Kemudian, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan informasi tersebut," ungkap AKP Syafnil pada Sabtu (2/9).
Dari tangan tersangka GHP alias Ari, polisi berhasil menyita paket narkotika jenis ganja kering seberat 3,5 Kg yang disembunyikan dalam mobil pribadinya.
"Pelaku ditangkap setelah tim melakukan penyamaran, dan kami juga menemukan daun ganja kering yang disembunyikan di jok belakang mobilnya," jelasnya.
Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Tersangka GHP alias Ari terus dimintai keterangan untuk pengusutan lebih lanjut.
"Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan barang bukti serta tersangka telah dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Syafnil.
#Hukrim
#Pekanbaru
#Narkoba
