WFH ASN di Jakarta Tak Akan Mampu Kurangi Polusi, Kecuali dengan Cara Ini

WFH ASN di Jakarta Tak Akan Mampu Kurangi Polusi, Kecuali dengan Cara Ini
Ilustrasi polusi udara. Foto : lintasparlemen

Riauaktual.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) dengan tujuan untuk mengatasi polusi udara di Jakarta bukanlah solusi terbaik.

Harusnya sebagai Ibukota Indonesia, Jakarta terlebih dulu memperbaiki transportasi umum demi merubah kebiasaan warja Jakarta beralih ke angkutan umum.

"Yang terpenting itu adalah pembenahan transportasi publik," kata Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirasi IDAI dr. Darmawan Budi Setyanto dalam keterangannya, Senin, 21 Agustus 2023 yang dilansir dari Pojoksatu.id.

Menurut dia, jika kebijakan WFH ini tidak juga merubah kualitas udara di Jakarta, maka pemerintah Jakarta harus melakukan terobosa-terobosan baru dalam menanggulangi polusi udara di Jakarta.

"Jika indeks kualitas udara Jakarta segitu-gitu berarti tidak ada yang baru," ujarnya.

Karena itu, ia pun membandingkan polusi udara dengan virus Covid-19 yang saat itu lagi tinggi-tingginya, sehingga mengharuskan warga Jakarta WFH.

Namun berbeda dengan polusi, masyarakat Jakarta tidak mesti WFH untuk mengurangi polusi di Jakarta.

"Berbeda dengan situasi darurat pandemi yang menuntut masyarakat untuk bekerja dari rumah," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home mulai Senin, Agustus 2023.

Penerapan kebijakan itu berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.

Kebijakan WFH ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home.

Dalam SE yang terbit 18 Agustus 2023 dan ditandatangani Sekdaprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono itu diatur pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus-21 Oktober 2023.

#Lingkungan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index