Mewakili Kemenkumham, Bupati Alfedri Berikan Remisi Kepada 484 Warga Binaan Siak Pada HUT RI ke 78

Mewakili Kemenkumham, Bupati Alfedri Berikan Remisi Kepada 484 Warga Binaan Siak Pada HUT RI ke 78
Bupati Alfedri Berikan Remisi Kepada 484 Warga Binaan Siak Pada HUT RI ke 78

Riauaktual.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Rumah Tahananan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Siak, memberikan Remisi Umum (RU) kepada 484 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan langsung melalui Bupati Siak Alfedri.

Sambutan Menteri Kemenkumham Yasonna Laoly dibacakan oleh Alfedri, menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan remisi kepada 175.510 narapidana.

Remisi tersebut, terdiri dari Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang. Dan Remisi Umum II sebanyak 2.606 orang dari seluruh lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia.

Untuk Rutan kabupaten Siak, Remisi tersebut diberikan oleh bupati Siak Alfedri berlangsung di kantor bupati setelah upacara penaikan bendera merah putih.

"Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini untuk seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang," kata Alfedri, Kamis (17/08/2023).

Kepala Rumah Tanahan (Karutan) Siak, Tonggo Butar-Butar, menyampaikan saat ini total penghuni Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 738 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 546 orang dan tahanan sebanyak 192 orang.

“Yang mana, WBP didalam Rutan sebanyak 627 orang dan dititipkan di kepolisian sebanyak 111 orang,”katanya.

Adapun, WBP yang mendapatkan RU di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 484 narapidana. Terdiri dari RU (pengurangan sebagian) sebanyak 483 orang dan RU II sebanyak 1 orang.

"Sebanyak 62 narapidana tidak memenuhi syarat. Dengan rincian, 15 orang akan diusulkan dengan jenis keterlambatan administrasi dikarenakan berkas administrasi yang belum lengkap, 6 orang tidak memenuhi syarat karena terkena catatan register F," terang Karutan Tonggo Butar-Butar.

"Dan 6 orang tidak memenuhi syarat dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana, dan 27 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Narkotika Rumbai,” bebernya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index