PEKANBARU (RA)- Walikota Pekanbaru Firdaus MT dengan tegas melarang pejabat membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. Pasalnya mayoritas PNS di lingkungan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru telah memiliki kendaraan pribadai.
Jika sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi memberi izin kepada para pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk dipakai mudik Lebaran dengan salah satu ketentuannya bahwa yang boleh menggunakan mobil dinas adalah para PNS yang tidak mempunyai kendaraan pribadi dan tidak mampu beli tiket.
Menurut Firdaus kebijakan tersebut sudah berlangsung setiap tahun bagi pejabat (dilingkungan Pemko,red). Dimana mereka memang tidak dibenarkan untuk membawa kendaraan dinas untuk pulang kampung saat lebaran. Begitu juga untuk tahun ini, dirinya tidak membenarkan bawahanya menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung.
"Tidak boleh, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung," kata Firdaus saat dikonfirmasi Selasa (30/6) dikediamannya.
Firdaus meminta kepada petugas yang bertangung jawab membawa mobil dinas untuk memarkirkan kendaraanya dikantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)nya masing-masing, khusus untuk mobil dinas oprasional. Sementara untuk mobil dinas yang dipegang oleh para pejabat, dia tetap memperbolehkan untuk dibawa pulang kerumah, tapi saat pulang kampung, mobil tidak boleh dibawa dan harus diparkirkan dirumah masing-masing.
