Riauaktual.com - Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani, telah mengungkapkan aspirasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai perlunya meninjau ulang kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Meskipun tujuan sistem ini baik untuk meratakan pendidikan, namun di lapangan muncul sejumlah masalah.
"Kami tadi menyampaikan, penerimaan peserta didik baru yang di banyak tempat menimbulkan problem baru. Tidak seperti maksud diadakannya kebijakan ini yakni untuk sekolah-sekolah unggul. Justru, sekolah unggul makin unggul, yang tidak ya tidak unggul," kata Muzani setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Negara, Rabu (9/8).
Muzani menjelaskan bahwa sistem zonasi PPDB ini menciptakan ketidakadilan di beberapa daerah. Sebagai contoh, ada siswa yang tinggal dekat dengan sekolah tujuannya, namun tidak diterima di sekolah tersebut karena beberapa alasan seperti kuota penuh, perbedaan usia, dan manipulasi data calon siswa.
Menurut Muzani, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan untuk mengkaji ulang sistem zonasi PPDB ini pada tahun mendatang.
"Bahkan ada menimbulkan ketidakadilan di beberapa tempat. Presiden menanggapi bahwa ini memang menjadi catatan bagi pemerintah. Nyatanya memang sungguh luhur, maksudnya mulia, maksud baik dari diselenggarakannya PPDB ini ternyata belum terjadi. Bahkan terjadi persoalan-persoalan hampir di semua provinsi," tegas Muzani.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini menambahkan bahwa dasar sistem zonasi PPDB yang dibangun untuk meratakan sekolah unggulan sebenarnya baik.
Namun, perlu dilakukan penyempurnaan agar di masa depan tidak muncul masalah yang serupa.
"Bagaimana presiden akan mengambil keputusan nantinya, yang jelas Gerindra ingin agar kebijakan ini dievaluasi dan diperbaiki. Karena PPDB ini mempunyai niat baik, tetapi hasilnya belum memuaskan. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan dalam pelaksanaan teknisnya agar tidak menimbulkan masalah seperti yang telah terjadi," tutupnya.
Sebagai catatan, Muzani telah mengeluarkan pandangan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mengevaluasi dan mengkaji ulang kebijakan sistem zonasi PPDB ini.
Perlu dicatat bahwa kebijakan ini yang diperkenalkan sejak tahun 2017, dianggap belum membawa inovasi yang cukup.