Riauaktual.com - Konflik antara petani sawit di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dan PT Duta Swakarya Indah (DSI) terus memanas. Pada Senin (7/8), ratusan petani mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati dan Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Mereka menyerukan kepada Bupati Siak, Alfedri, agar segera mencabut izin yang telah diberikan kepada PT DSI. Sunardi SH, kuasa pemilik lahan masyarakat, dalam orasinya meminta agar bupati Siak bersikap tegas dan menghadapi permasalahan ini dengan serius.
"Kami mengharapkan Bapak Bupati Siak untuk tidak mengabaikan situasi ini. Masyarakat telah menderita cukup lama. Namun, hingga saat ini, Pak Bupati belum memberikan respon yang memadai," teriak Sunardi.
Situasinya semakin rumit karena ratusan petani yang juga merupakan warga Siak memiliki surat tanah (SHM) yang diakui sebagai kepemilikan lahan oleh PT DSI. Namun, PT DSI hanya menggarap sekitar 1.800 hektare dari total 8.000 hektare Inlok dan IUP yang dimiliki perusahaan.
"Oleh karena itu, kami menuntut Bupati Siak untuk berani mencabut izin Inlok dan IUP yang diberikan kepada PT DSI. Kami berharap keputusan ini diambil tanpa rasa takut," kata Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi S.H.
Setelah aksi unjuk rasa, sepuluh perwakilan petani diberi izin untuk masuk ke Kantor Bupati dan bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Arfan Usman.
Dalam kesempatan itu, Arfan Usman berjanji akan mengabulkan permintaan petani untuk mencabut izin Inlok dan IUP yang diberikan kepada PT DSI, dengan syarat bahwa tindakan ini akan diambil setelah Pemerintah Kabupaten Siak menerima salinan keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Pencabutan izin dapat dilaksanakan setelah pemerintah daerah menerima salinan keputusan PTUN," jelas Sekda.
