Riauaktual.com - Lima tersangka pengedar narkotika jaringan internasional berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Selain lima tersangka, petugas turut mengamankan barang haram jenis sabu seberat 4 kilogram. Sabu tersebut didatangkan dari negeri Jiran Malaysia ke Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro membenarkan peristiwa pengungkapan lima pengedar narkotika. Dua dari lima tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Bengkalis.
"Benar Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan lima pengedar dengan 4 kilogram sabu sebagai barang bukti. Dua pelaku DS (39) dan MA (34) merupakan pasutri sudah dua kali menyelundupkan narkotika sabu dari Malaysia," katanya, Selasa (1/8/2023).
Kemudian tiga tersangka lainnya kata Bimo berinisial ES, NA dan AM. Dimana pengungkapan ini terjadi, Rabu (26/7/2023) kemarin.
"Pengungkapan ini kita lakukan secara bersama-sama dengan TNI dan Bea Cukai Bengkalis," terang Bimo.
Pengungkapan itu berawal saat petugas menemukan paket di loket travel di kawasan pelabuhan penyeberangan Kapal Roro, Kecamatan Bengkalis.
"Awalnya petugas mendapatkan paket kardus yang berisikan 4 bungkus sabu. Atas temuan itu dilakukan penyelidikan dan diketahui barang haram akan dikirim ke Kota Pekanbaru," beber Bimo.
Dari pengakuan pasutri itu, sabu 4 kilogram didapat dari seseorang berinisial AIN dan akan dikirim ke Pekanbaru atas perintah dari seseorang berinisial KO.
"Tim berangkat ke Pekanbaru untuk melakukan pengembangan. Alhasil, petugas menangkap tiga orang pelaku. Mereka ini diperintahkan oleh MA untuk mengantarkan sabu kepada kurir lainnya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan," masih kata Bimo berbunga melati dua itu.
Terhadap para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
