Riauaktual.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, tegaskan kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam adalah milik pemerintah kota. Pasar tradisional ini juga secara resmi dikelola oleh Pemko Pekanbaru.
Hal ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disperindag Kota Pekanbaru juga telah menerbitkan surat pelarangan terkait kutipan atau pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum swasta ke pedagang.
"Pengadilan mengakui bahwa pengelolaannya oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Jika ada pungli, silahkan masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (31/7).
Untuk saat ini kutipan sewa kios maupun sewa lapak dikelola langsung oleh Pemko Pekanbaru melalui Disperindag. Pria yang akrab disapa Ami itu menyebut, pedagang hanya wajib membayar dua retribusi, yakni retribusi pasar dan retribusi sampah.
"Petugas kita mengutip retribusi kios dan los. Sementara sampah dikutip DLHK, itu wajib disetorkan ke pemerintah kota, lain hari itu Pungli," jelas Ami.
Untuk pungutan retribusi, petugas di lapangan juga ditandai dengan pemberian karcis. Pihaknya juga berencana menerapkan pembayaran retribusi secara digital. Pedagang bisa membayar secara transfer maupun alat digital lainnya.

Pedagang di Pasar Pagi Panam
Ami tidak menampik, saat ini pihaknya masih mendapatkan laporan terkait aktivitas pungli di pasar tersebut. Pungli tersebut dilakukan oleh oknum swasta dan uang retribusi tidak disetorkan ke pemerintah kota.
"Informasi yang disampaikan, yang pungli-pungli itu buat karcis juga. Mereka mengatasnamakan dari yayasan, dari disperindag," ungkapnya.
Ia mengimbau agar pedagang maupun masyarakat bisa mengadukan aktivitas pungli ini ke pihak kepolisian. Karena aktivitas itu jelas merugikan pemerintah kota dan uang yang didapat tidak di setor ke Pemko Pekanbaru.
