Riauaktual.com - Polres Inhu kembali ungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Lirik dan Batang Peranap. Dengan demikian, selama AKBP Dody Wirawijaya menjabat Kapolres, telah 6 kasus pembunuhan terungkap.
Keberhasilan tersebut digelar dalam press release yang dipimpin Kapolres Inhu, diwakili Wakapolres Inhu Kompol Dwi Yatmoko, Kamis (27/7/2023) siang.
Dijelaskannya, kasus pertama pembunuhan terhadap seorang gadis remaja yang masih duduk di bangku SMA, yakni AAO (16), warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang dilakukan oleh pacarnya, EW alias Andre (18).
Kasus pembunuhan sadis dengan cara memaksa korban minum cairan herbisida itu diketahui terjadi Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB didalam kebun kelapa sawit belakang rumah warga di Desa Redang Seko.
Malam itu, korban sedang menghadiri acara syukuran tak jauh dari rumahnya. Kemudian pelaku menelpon korban untuk datang ke belakang rumah warga yang sedang hajatan tepatnya di kebun kelapa sawit.
Selang beberapa menit kemudian, korban datang dan langsung memegang kedua tangan korban dengan tangan kirinya dan tangan kanan pelaku mencekoki gelas plastik berisi cairan herbisida ke dalam mulut korban hingga cairan tersebut masuk kedalam tenggorokan korban.
"Motif pelaku lantaran handphonenya yang rusak tidak diganti oleh korban. Karena waktu mereka bertengkar, HP pelaku dibanting korban," terangnya.
Berikutnya, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap HM (50), di Dusun III Tamiang, Desa Pematang Benteng Kecamatan Batang peranap, Kabupaten Inhu. Aksi itu dilakukan oleh rekan kerja korban, MP (35).
Saat kejadian, korban diajak MP dan dua rekannya untuk menanam sawit milik korban, tak jauh dari rumah atau pondok kebun. kemudian, pelaku menghantam broti ke arah kepala bagian belakang korban hingga korban tersungkur.
"Melihat korban masih bernyawa, kembali ketiga pelaku memukul bagian kepala dan anggota tubuh lainnya hingga korban meninggal dunia. Motif pembunuhan itu hanya karena MP sakit hati dan dendam karena korban memarahi dan mengeluarkan kata-kata kotor pada MP ketika MP membawa sepeda motor milik korban tanpa izin," ungkapnya.
Mengenai harta benda milik korban, seperti 1 unit sepeda motor Honda Revo telah dijual seharga Rp 3 juta dan truk colt diesel seharga Rp 60 juta, uang hasil penjualan dibagi-bagi, termasuk EN, istri muda korban.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya, sementara dua pelaku lain terus diburu, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan," ucap Wakapolres mengakhiri press release.
