Bejat, Pria di Rohil Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Bejat, Pria di Rohil Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil
Ilustrasi (Int)

Riauaktual.com - Seorang pria di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil. Saat ini pria berinisial LA (44) tersebut sudah diamankan polisi, Senin (10/7/2023).

Saat dikonfirmasi Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto membenarkan penangkapan pelaku LA setelah adanya laporan dari ibu kandung korban.

"Benar telah diamankan pelaku pencabulan terhadap anak kandung berinisial LA. Peristiwa itu diketahui usai munculnya kecurigaan dari kerabat adanya perubahan pada perut korban," katanya, Kamis (13/7/2023) sore.

Merasa curiga, sang ibu kemudian membeli alat tes kehamilan untuk korban. Dari hasil tersebut, didapati hasil garis dua atau korban positif sedang hamil.

Mengetahui hal tersebut, sang ibu langsung menanyakan kepada korban siapa yang melakukan aksi bejat itu terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun itu.

"Korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya. Persetubuhan itu pertama kali dilakukan padan Tahun 2017 di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanjung Medan, Rohil," ungkap Andrian.

Kemudian perbuatan asusila tersebut kata Andrian terakhir kali dilakukan pada, Senin (10/7/2023) kemarin.

"Pengakuan korban, aksi bejat sang ayah dilakukan setiap bulan," sambungnya.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index