Buron 5 Tahun, Mantan Pegawai Bank BRI Teluk Belitung Meranti Ditangkap Tim Buron Kejati Riau

Buron 5 Tahun, Mantan Pegawai Bank BRI Teluk Belitung Meranti Ditangkap Tim Buron Kejati Riau
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Mantan pegawai Bank BRI Unit Teluk Belitung, akhirnya diringkus Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau usai menyandang status buron sejak tahun 2018 silam.

Oknum pegawai BRI tersebut adalah, Fadli yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di BRI Teluk Belitung, Kepulauan Meranti.

Tidak hanya Fadli, aksi tersebut juga dilakukan bersamaan dengan Delvi Hartanto yang sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Dimana Delvi Hartanto dijatuhi hukuman 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883.998.449 subsidair 2 tahun penjara.

"Benar, sudah diamankan tersangka kasus dugaan korupsi di Kepulauan Meranti. Nanti akan di ekspose Kasi Penkum setelah sampai di Pekanbaru," Kata Asintel Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, Rabu (5/7/2023) malam.

Untuk diketahui Fadli melarikan diri saat penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan yang masih berjalan tahun 2018.

Tersangka Fadli berhasil diamankan, Rabu (5/7/2023) sore di Kota Dumai.

Kasus ini mencuat setelah BRI Cabang Selatpanjang melapor ke Kejari Kepulauan Meranti perihal kredit macet di Unit Teluk Belitung. Hasil pengusutan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, maka muncul dua nama, yakni Fadli dan Delvi Hartanto yang tak lain adalah mantri kredit di sana.

Keduanya menjadi aktor utama kredit fiktif di Teluk Belitung. Keduanya memainkan modus tempilan (nasabah bermohon namun penggunaan dana tersebut bersama mantri, cicilan dibayar bersama) dan topengan (nasabah tidak mengajukan kredit, nasabah tidak tahu jumlah pinjaman dan semua agunan dipalsukan).

Terhadap Delvi Hartanto berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp926.782.543 dan tersangka Fadli sebesar Rp 842.267.378. Sehingga total kerugian yang dialami negara adalah Rp1.782.062.261.

Jumlah kerugian tersebut dihasilkan para tersangka melalui sekitar 70 kredit atau nasabah. Perlu diketahui bahwasanya pemberian KUR terkandung di dalamnya dana yang bersumber dari APBN.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index