Tingkatkan Bobot Pelatihan SDM Ekonomi Kreatif Dengan Unsur Apresiator

Tingkatkan Bobot Pelatihan SDM Ekonomi Kreatif Dengan Unsur Apresiator
Putut Satyo Baruno,SE.,MM.

OPINI
Putut Satyo Baruno,SE.,MM.

 

Dari hasil analisis yang menyatakan adanya kebutuhan pelatihan atau Training Need Analysis (TNA), maka penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) Ekonomi Kreatif pun kemudian diselenggarakan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Penyelenggara pelatihan SDM Ekonomi Kreatif yang mengacu pada hasil TNA, seyogyanya dapat menyesuaikan kebutuhan dan keunikan yang terdapat pada masing-masing subsektor. Mengingat inti dari ekonomi kreatif itu sendiri adalah kekayaan intelektual, maka hasil intelektualitas itu akan lebih baik apabila dapat dirasakan oleh para penikmat produk karya kreatif, terutama karya kreatif yang dihasilkan para pelaku ekonomi kreatif dalam proses penyelenggaraan suatu pelatihan SDM Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan hal itu, bukan menjadi hal yang berlebihan bila faktor kemampuan individu, termasuk dalam berkomunikasi dan berkolaborasi, sangat penting untuk diutamakan di setiap penyelenggaraan pelatihan SDM Ekonomi Kreatif. Metode-metode pada setiap penyelenggaraan pelatihan SDM Ekonomi Kreatif wajib dikelola dengan cara yang mendetil, terutama dengan menambahkan unsur apresiator pada setiap penyelenggaraan pelatihan SDM Ekonomi Kreatif.

Unsur apresiator pada pelatihan SDM Ekonomi Kreatif ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan objektifitas pada saat proses penilaian, tetapi lebih dari itu, agar memiliki manfaat nyata bagi para peserta, terutama untuk peningkatan kegairahan para peserta pelatihan dalam memproduksi karya cipta. Selain itu, penambahan unsur apresiator bagi penyelenggara adalah juga untuk peningkatan kepeminatan masyarakat, untuk menjadi bagian pelatihan SDM Ekonomi Kreatif.

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, mengamanatkan bahwa pelaku kreatif memiliki hak untuk memperoleh dukungan dari pemerintah. Amanat itu mengisyaratkan perlu adanya masukan dari para pelaku kreatif demi mendorong motode efektif dari pemerintah, agar penyelenggara dapat melaksanakan amanat regulasi yang dimaksud,  dengan cara semaksimal mungkin. Amanat itu diantaranya adalah pelaksanaan pengembangan kapasitas SDM, melalui penyelenggaraan pelatihan SDM Ekonomi Kreatif. Karena itu dari amanat undang-undang tersebut, sesuai target dari amanat regulasi dan ketersediaan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka pelatihan SDM Ekonomi Kreatif harus menjangkau peserta sebanyak 55.750 orang. Peserta yang berhasil dijangkau, harus merasakan dan mendapatkan pengembangan kapasitas lewat pelatihan SDM Ekonomi Kreatif di tahun 2024.

Target realisasi yang diharapkan itu akan menghasilkan tambahan yang sangat berarti, sekaligus penting bagi para peserta pelatihan SDM Ekonomi Kreatif. Terlebih lagi bila penyelenggaraan pelatihan SDM Ekonomi Kreatif itu ditopang dengan metode yang optimal. Demikan juga sebaliknya, target realisasi itu akan menghasilkan kwalitas peserta yang akan biasa-biasa saja atau bahkan berkurang, bila pelatihan SDM Ekonomi Kreatif itu tidak ditopang dengan metode pengembangan kapasitas SDM dengan cara yang optimal.

Suatu penyelenggaraan pelatihan SDM Ekonomi Kreatif dapat berlangsung secara pragmatis dan pelatihan yang bersifat pragmatis itu bila dapat dipaparkan dalam suatu Illustrasi itu sebagai berikut. Misalnya ketika seorang pelaku kreatif telah menghasilkan karya kreatifnya, maka dengan otomatis ia kemudian berusaha untuk memperlihatkan hasil karyanya. Karyanya itu diperlihatkan kepada khalayak banyak, dengan harapan bahwa karyanya itu dapat segera dinikmati oleh para penikmat karyanya yang berada di antara khalayak banyak itu.

Maka setelah karyanya bisa dinikmati oleh para penikmat karyanya, sang pelaku kreatif kemudian berharap mendapat suatu tanggapan dari para penikmat karyanya itu. Tanggapan yang diharapkan itu, mungkin saja berupa kritikan, pujian, atau bahkan yang bisa saja menjadi sangat teramat penting baginya adalah pembelian. Sebuah tanggapan Kritikan bagi si pelaku karya kreatif itu, kemungkinan akan membuatnya untuk lebih berusaha untuk melakukan perbaikan demi terjadinya peningkatan kwalitas karyanya. Sebuah tanggapan pujian, tentunya akan membuat si pelaku kreatif ini mendapatkan rasa penghargaan bagi dirinya, melalui karya kreatifnya yang dipuji oleh si penikmatnya. Tanggapan berupa pembelian karya kreatif, akan membuat si pelaku kreatif untuk lebih memicu lagi dirinya untuk lebih banyak menghasilkan karya-karya baru.

Dari uraian tersebut di atas, maka menjadi semakin jelas bahwa proses penyampaian karya kreatif dari pelaku kreatif kepada kahalayak banyak atau masyarakat, bisa ditangkap oleh para penikmat karya. Semakin cepat dan tepat,  penyelenggaraan pelatihan SDM Ekonomi Kreatif, akan makin bisa menghadirkan para penikmat karya kreatif tersebut. Para penikmat ini, dalam penyelenggaraan pelatihan SDM  Ekonomi Kreatif, akan disebut sebagai apresiator. Hal ini melihat bagaimana para penikmat karya kreatif memberikan tanggapan, dalam hal ini berbentuk apresiasi yang berjenjang bagi peserta pelatihan SDM Ekonomi Kreatif.

Maka berdasarkan hal ini, proses-proses menghadirkan juga pemberian tanggapan dari para penikmat karya kreatif dalam pelatihan SDM Eonomi Kreatif sangat penting dituangkan dalam hasil TNA, sebagai dasar kebutuhan pelatihan SDM Ekonomi Kreatif. Dengan adanya poin tambahan, yaitu proses menghadirkan unsur apresiator dalam kebutuhan di TNA, sebagai dasar penyelenggaraan Pelatihan SDM Ekonomi Kreatif, maka metode penyelenggaraan pelatihan SDM Ekonomi Kreatif akan mejadi lebih optimal, yaitu dengan menambahkan kegiatan tanggapan apresiator secara objektif.

Penambahan unsur apresiator dalam proses pelatihan SDM Ekonomi Kreatif, yaitu berupa penilaian objektif sebagai tanggapan karya kreatif tersebut berararti menghadirkan para apresiator yang memiliki krietria sebagai pelaku kreatif profesional yang telah berhasil menghidupi dirinya melalui produk karya kreatifnya, dan telah dikenal oleh khalayak luas. Usulan penambahan unsur apresiator dalam hasil TNA ini sesungguhnya tidak dengan serta merta ada. Namun usulan penambahan unsur apresitor ini, juga dipengaruhi artikel tulisan dalam https://karyakarsa.com/Rajiv%20Abisena/seniman-kurator-kolektor-apresiator, dimana tulisan itu memberi kesimpulan bahwa, "SENIMAN, KURATOR, KOLEKTOR, APRESIATOR" merupakan profesi yang menjurus pada proses kreatif, hingga menjadikan objek-objek amatan sebagai lahan untuk berkesenian.

Tulisan yang begitu menginspirasi bagi pengembangan metode pelatihan SDM Ekonomi Kreatif itu, memperlihatkan bahwa, ada baiknya para seniman, kurator, kolektor dan apresiator, tidak hanya hadir pada ajang apresiasi seni, namun juga hadir pada proses pelatihan-pelatihan bagi masyarakat seni. Hal ini mengingat kehadiran mereka sangat memiliki fungsi sebagai pengamat, penilai dan penikmat. Fungsi itu pun setara dengan unsur-unsur yang terdapat dalam berbagai pelatihan pada umumnya, yaitu fasilitator, penyelenggara, narasumber, dan peserta. Keberadaan unsur apresiator berguna untuk mendorong semangat peserta pelatihan, selaku pelaku kreatif.

Dari sudut pandang regulasi, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, kehadiran apresiator pada proses pelatihan tersebut, nantinya dapat dilihat sebagai bentuk langsung dari peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif, melalui suatu penyelenggaraan pelatihan SDM Ekonomi Kreatif. Hal ini sesuai dengan aturan yang termaktub pada bagian kedua, yaitu mengenai peran serta masyarakat, di pasal 39, ayat (1).

Peraturan itu menyebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif. Selanjutnya, pada ayat (2), Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat pertama itu, dapat berupa; a. memberikan penghargaan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh pelaku Ekonomi Kreatif; dan b. menjaga dan melindungi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh pelaku Ekonomi Kreatif.

Kehadiran unsur apresiator ini memilki dampak bagi para peserta, di mana dalam pelatihan tersebut para peserta akan menerima manfaat dari para apresiator, baik langsung mau pun tidak langsung. Bahkan tidak menutup kemungkinan, bila unsur apresiator ini telah diadakan, para peserta pelatihan dan apresiator dapat berbagi pengetahuan, menjalin kemitraan, bahkan berkolaborasi, sehingga pelatihan SDM Ekonomi Kreatif dapat langsung menerapkan semangat budaya gotong royong sebagai akibat dari penyelenggaraan pelatihan SDM EkonomiKreatif.

Lebih dari itu, penyelenggaraan pelatihan SDM Ekonomi Kreatif itu juga membuka peluang terjadinya transaksi sebagai bentuk dukungan, baik berupa dana segar maupun bantuan permodalan. Sekali lagi, apabila karya yang dihasilkan seorang seniman, yang dalam hal ini sebagai peserta pelatihan SDM Ekonomi Kreatif, akan menjadi berarti dengan adanya apresiator, yang berperan penting sebagai seorang yang memberi penghargaan bagi sebuah karya seni dari peserta pelatihan SDM Ekonomi Kreatif.

Sebagai ilustrasi, apabila kita analogikan, pelatihan SDM Ekonomi Kreatif ini seperti pelatihan yang diselenggarakan bagi para calon Pilot. Tentu dalam pelatihan bagi calon pilot itu, seorang peserta, yaitu seorang calon pilot yang berkewajiban untuk menjalani proses uji terbang. Proses uji terang itu meliputi persiapan uji terbang, penggunaan simulator uji terbang, hingga uji terbang sesungguhnya, yaitu di udara lepas. Proses uji terbang ini bertujuan untuk memastikan bahwa seorang calon pilot yang melewati proses pengujian tersebut, mampu mengemudikan pesawat dengan baik.

Maka dari ilustrasi uji terbang seorang calon pilot tersebut, bila dipadankan dengan pelatihan SDM Ekonomi Kreatif, maka dalam perspektif pelatihan SDM Ekonomi Kreatif, pelatihan tersebut membutuhkan metode pelatihan yang terukur sebagai ‘upaya untuk memastikan’ adanya ‘potensi keberhasilan’ para pelaku kreatif sebagai peserta pelatihan SDM Ekonomi Kreatif. Seperti ilustrasi uji terbang pada proses pelatihan bagi calon pilot untuk menjadi seorang pilot yang kompeten, demikian juga sebaiknya dilakukan bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Di sini semakin tampak bahwa para peserta pelatihan SDM Ekonomi Kreatif benar-benar membutuhkan sebuah proses simulasi untuk memastikan agar input–proses–output dari sebuah pelatihan dapat memberi tambahan pada bobot kwalitas dari pelatihan SDM Ekonomi Kreatif. Bobot dari kwalitas itu akan dapat diujudkan dengan menghadirkan sejumlah apresiator yang berkapasitas memberi penilaian sebuah karya kreatif para pelaku ekonomi kreatif, dalam kapasitas sebagai peserta pelatihan SDM Ekonomi Kreatif.

Kehadiran para apresiator dalam sebuah pelatihan SDM Ekonomi Kreatif, juga membuka ruang seluasnya agar para peserta dan apresiator yang dihadirkan dapat melakukan kolaborasi atau pun kemitraan. Tidak itu saja, apresiator pun dapat langsung membeli hasil karya peserta pelatihan SDM Ekonomi Kreatif.

Akhirnya, *tantangan yang perlu dijawab oleh peelenggara pelatihan SDM Ekonomi Kreatif adalah bagaimana daya dan upaya yang perlu dilakukan untuk mewujudkan sarana dan prasarana yang efektif dan efisien, dengan menambahkan unsur apresiator pada tahapan kegiatan pelatihan SDM Ekonomi Kreatif, demi memikat calon peserta, hingga dampak nyata bagi para peserta pelatihan.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index