Riauaktual.com - Tahapan pengajuan perbaikan dokumen pencalonan telah berlangsung selama sepekan di KPU Riau, dan tahapan perbaikan akan berakhir dalam pekan ini.
Per 3 Juli 2023, sudah ada 5 bakal calon yang mengantarkan dokumen perbaikan pencalonan itu, yaitu dari bacalon DPD Dapil Riau. Sementara dari partai politik belum ada mengantarkan dokumen tersebut.
"Yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari DPD, sedangkan dari partai politik belum ada,” kata Komisioner KPU Riau Joni Suhaidi, Selasa (4/7/2023).
Tahapan ini akan berakhir pada 9 Juli 2023, yang terhitung dimulai sehari setelah diplenokannya hasil verifikasi adminitrasi bakal calon pada 25 Juni 2023 lalu.
"Dimulainya tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 26 Juni yang lalu, baru kemarin ada menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ulasnya.
Adapun bakal calon anggota DPD tersebut atas nama Martius Busti, Rizal Akbar, Kharisman Risanda, Benson Sinaga dan Herman Maskar.
KPU Riau akan melayani pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 26 Juni s.d 8 Juli dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan pada hari terakhir yaitu pada tanggal 9 Juli, tim akan menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dari bakal calon DPD dan DPRD hingga pukul. 23.59 WIB.
