Tiga Tersangka Perampokan Bersenpi Bank Panin Pekanbaru Diserahkan ke JPU

Tiga Tersangka Perampokan Bersenpi Bank Panin Pekanbaru Diserahkan ke JPU

Riauaktual.com - Berkas perkara tiga tersangka perampokan bersenjata api yang terjadi di Gerai ATM Bank Panin Pekanbaru diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga tersangka adalah Wawan Sastrawan, Yayan Priatna dan H Wawan. Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Mapolda Riau.

Dimana ketiganya melakukan aksi perampokan bersama dua oknum TNI, yakni Sertu ES dan Serma AW.

"Benar. Sudah dilaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti,red) dari penyidik ke JPU," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane, Kamis (22/6/2023).

Disampaikan Zulham, tahap II dilaksanakan di Kantor Polda Riau pada Rabu (21/6/2023) kemarin.

Tim JPU yang terdiri dari Jumieko Andra, Rendi Panalosa, dan DA Yudistira berada di sana guna melakukan pemeriksaan administrasi tahap II.

"Para tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan," terangnya.

Untuk diketahui aksi perampokan terjadi pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim simpang Jalan Tanjung Datuk Kota Pekanbaru.

Dimana para pelaku melakukan aksi perampokan saat proses pengisian uang pada gerai ATM Bank Panin. Pengisian tersebut dilakukan petugas PT Swadharma Sarana Informatika yang dikawal petugas PT Security Guard Indonesia (SGI).

Para pelaku yang dikabarkan lebih dari satu orang itu berhasil menggasak satu casset atau kotak ATM berisi uang. Dalam peristiwa ini, seorang petugas pengisi uang juga menjadi korban penembakan. Dia adalah pria berinisial KI.

"Atas peristiwa itu kerugian ditaksir Rp50 juta. Kerugian dialami PT SSI. Para tersangka (Yayan Priatna, Wawan Sastrawan, dan H Wawan,red) disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP atau Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Zulham.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index