Cari Keadilan, Korban Pemalsuan Surat Tanah Minta Polda Riau Tuntaskan Laporannya

Cari Keadilan, Korban Pemalsuan Surat Tanah Minta Polda Riau Tuntaskan Laporannya
Kombes Nandang

Riauaktual.com - Belasan tahun laporannya tak kunjung tuntas. Kini, Andre Putra minta Polda Riau untuk tuntaskan laporannya.

Seperti diketahui, Andre Putra sebelumnya melaporkan mantan Wakil Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Riau, Emri Nawawi yang diduga bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan surat palsu. Laporan nomor STPL/17/I/2012/SPKT/Riau itu dibuat korban tertanggal 9 Januari 2012.

Kasus ini berawal Andre Putra menggunakan jasa oknum pengacara berinisial Ar untuk menyelesaikan permasalahan hukumnya, yakni masalah lahan yang berada di Jalan Delima (dulu Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan).

Saat masih berproses, Andri Putra mendapat informasi kalau lahan sekitar 40 Hektar (25 Hektar) diantaranya merupakan warisan orang tuanya bernama Ahmad diduga dijual oleh Emri. Dimana Emri menjual lahan tersebut berdasarkan surat keterangan pemilik tanah Nomor 1518/1973. Dalam surat ini diduga Syamsudin (dulu kepala desa daerah tersebut) memiliki lahan diwilayah itu, sementara Syamsudin sama sekali tak miliki lahan seperti yang disebutkan.

Ternyata hal ini diketahui, selanjutnya diduga Emri bersama oknum pengacara berinisial Ar kembali membuat surat bernomor 1518/1972. Dan dalam surat ini, Syamsuddin yang sebelum disebut-sebut sebagai pembeli lahan hilang namanya. Padahal, dalam kepemilikan lahan kurang lebih 40 hektar itu sama sekali tak ada nama Syamsuddin, yang ada Syamsuddin sebagai kepala desa setempat.

Karena kasus ini, Andri Putra membuat laporan ke Polda Riau. Saat kasusnya dalam penyelidikan, diketahui Emri diduga telah menggunakan surat palsu bersama-sama oknum pengacara berinisial Ar tersebut untuk menguasai lahannya.

Kemudian, sekitar tahun 2014, Emri ditetapkan sebagai tersangka dugaan menggunakan surat palsu. Bahkan pada tahun yang sama penyidik Polda Riau menetapkan Emri yang diduga melanggar Pasal 263 KUJP jo Pasal 55 KUHP, jo Pasal 56 KUHP ini ditetapkan sebagai DPO,  setelah berapa kali mangkir untuk diperiksa.

Namun, pada tahun 2019 lalu, Emri Nawawi diketahui meninggal dunia. Meski sudah tak ada, Andre Putra berharap Polda Riau kembali memproses laporannya, karena dalam kasus ini Emri menggunakan surat palsu tak sendiri, diduga bersama-sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan melalui Kabid Humas, K WAombes Pol Nandang Mu'min Wijaya yang dikonfirmasi, Senin (19/6) sore menjelaskan, pihaknya masih melaku pengecekan.

''Kita cek dulu. Karena perkaranya sudah lama," ungkap Nandang.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index