Proses Hukum Terhadap Pencuri dan Penadah Anjing Peliharaan Terus Berjalan, KPHI: Biar ada Efek Jera

Proses Hukum Terhadap Pencuri dan Penadah Anjing Peliharaan Terus Berjalan, KPHI: Biar ada Efek Jera
Ilustrasi (Foto:Wahyudi/Riauaktual)

Riauaktual.com - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menuntut 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa Arpan Iwan Siagian dan Firman Butar-Butar, pelaku pencurian anjing peliharaan dan juga menuntut terdakwa George Jintar Simamora selama 3 tahun penjara sebagai penadah.

"Kami sangat mengapresiasi sekali ketika kepolisian dan kejaksaan di Riau menerapkan aturan perundangan pencurian dan penadah itu tepat sekali," kata Perwakilan Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI), Erika melalui pesan WhatsApp, Senin (5/6/2023).

Ia menjelaskan, bahwa kasus ini sangat kejam jika dilihat dari kronologinya, bagaimana anjing Abon dijerat di depan pintu rumah tuannya dan terekam cctv.

"Diundang-undang peternakan saja, untuk mematikan hewan sekalipun itu hewan ternak ada aturannya dan harus dilakukan dengan cepat dan tidak menyakiti. Undang-undang seperti itu sudah berlaku diseluruh dunia," terangnya.

Erika mengatakan, jika dilihat dari bagaimana cara pelaku mematikan Abon itu sangat kejam. Dimana pelaku menjerat, membanting dan  menyeret anjing untuk dimasukkan dalam karung. Setelahnya tak dikasih makan.

"Kok tega sekali mereka itu. Padahal ibu Merry Gho berkeliling mencari Abon dan menunjukkan fotonya kepada Sipenadah tetapi masih juga berbohong dibilang tak melihat padahal sudah ada didalam perutnya," ucap Erika.

Sebenarnya lanjutnya lagi, pihaknya dari para pecinta hewan sudah bergerak dan mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih berat mengenai animal welfare. Karena tampaknya memang masyarakat perlu edukasi yang lebih luas dan lebih dalam sehingga gampang dimengerti selain hanya Undang-undang.

"Tapi setidaknya undang-undang itu harus ada dulu dengan ancaman hukuman yang lebih berat karena kalau tidak ya begini. Ketika terjadi perlakukan yang sadis seperti ini undang-undangnya sendiri sangat lemah apalagi penerapannya," tuturnya.

Dengan undang-undang animal welfare banyak sekali terjadi pencurian seperti ini yang akhirnya lolos. Karena lemah dan pihak penegak hukum tidak menerapkan pasal yang tepat sehingga pelakunya lolos. Meski begitu untuk kasus ini, Ia merasa bangga karena Kejaksaan dan kepolisiannya benar-benar memakai pasal yang bisa memberikan efek jera.

"Terimakasih banyak untuk Polsek Payung Sekaki dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang telah menerapkan aturan perundangan pencurian dan penadah tepat sekali. Semoga ini menjadikan pembelajaran bagi semuanya bahwa hewan-hewan ini perlu dilindungi," ungkapnya.

Prinsipnya tambah Erika, kucing dan anjing itu adalah domestic animals yang sudah menjadi bagian dari keluarga oleh pemiliknya. Karena fungsi utama mereka sebagai teman dan sahabat pendamping.

"Mereka itu bukan untuk dimakan tapi teman dan bukan sebagai hewan peliharaan buat lucu-lucuan, karena mereka itu mencintai kita apa adanya tanpa syarat bisa dibilang Unconditional Love," katanya.

Erika menambahkan, selain perbaiki perundangan, Pemerintah juga harus turun langsung kebawah membantu kami para edukator. Karena selain menjadi pecinta hewan kami juga mengedukasi masyarakat untuk memperlakukan hewan dengan lebih baik.

"Kami juga punya tempat penampungan hewan terlantar, paling tidak Pemerintah bantu vaksin rabies dan vaksin lainnya," harapnya.

Selain itu, lanjut Erika, Pemerintah setidaknya punya pusat edukasi dengan perangkat RT/RW dan Kepala Desa. Karena semakin banyak masyarakat yang mengerti tentang hewan maka konflik antara masyarakat diperumahan itu juga akan jauh berkurang dan itu akan sangat membantu tugas Pemerintah.

"Saat ini kami yang melakukannya, tapi jika Pemerintah mau turun itu sangat membantu sekali," tutupnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index