Jasa Raharja Memberikan Santunan Kecelakaan untuk Penumpang Travel Resmi di Riau, Terkecuali...

Jasa Raharja Memberikan Santunan Kecelakaan untuk Penumpang Travel Resmi di Riau, Terkecuali...
Ilustrasi (internet).

Riauaktual.com - Maraknya travel atau angkutan umum yang tidak resmi melayani rute Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ternyata memiliki resiko saat menggunakannya sebagai transportasi perpindahan orang. Salah satunya jika menggunakan travel tidak resmi bisa tidak diberikan santunan saat terjadinya kecelakaan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, M Iqbal melalui Humas Jasa Raharja, Hamzah Lubis saat ditemui Riauaktual.com, Jumat (26/5/2023) mengatakan, bahwa travel resmi secara langsung dilindungi asuransi penumpangnya oleh Jasa Raharja.

"Jika terjadi kecelakaan padatravel resmi secara otomatis penumpang dan sopir mendapatkan satunan dari Jasa Raharja. Berbeda dengan travel tidak resmi," kata Hamzah.

Untuk travel tidak resmi dikatakan Hamzah bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja jika bukan kecelakaan tunggal. Artinya ada dua kendaraan atau lebih yang berkecelakaan.

"Untuk itu penting bagi pengusaha travel yang melayani rute antar kabupaten dan kota di Riau mendaftarkan perusahaan travelnya. Memberikan kenyamanan bukan hanya sebatas pelayanan, namun memberikan perlindungan lebih kepada penumpang," ujar Hamzah.

Hamzah menjelaskan, pihaknya memiliki nomor polisi (nopol) kendaraan travel resmi. Sehingga jika terjadi kecelakaan Jasa Raharja sudah memiliki datanya.

"Kita pun sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha travel tidak resmi, agar mendaftarkan perusahaannya. Namun, masih banyak yang belum mau," jelas Hamzah seraya mengatakan ini harus menjadi perhatian bersama bagi instansi terkait.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index