Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Kerja PHR

Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Kerja PHR
Ilustrasi

Riauaktual.com - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dalam perkara tewasnya pekerja di are kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka yakni masing-masing inisial, OF, BC dan AF.

"Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kita akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus kecelakaan kerja di PHR. Ketiganya OF, BC dan AF," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis (25/5/2023) siang.

Dijelaskan Asep Darmawan ketiga tersangka tersebut, untuk OF sebagai floorman, BC sebagai drillir dan AF sebagai tool pusher.

Penetapan ketiga tersangka dikarenakan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Korban Dericson Siregar meninggal dunia karena besi Fosv yang digunakan sebagai pemberat seling airhouist terlepas dari shurlock. Sehingga Fosv terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangan," ungkap Asep.

Lebih jauh, Asep mengatakan insiden maut tersebut terjadi karena pemindahan seling airhouist. Seling dipindahkan dari luar monkeyboard ke dalam monkeyboard untuk mengembalikan posisi seling airhouist.

Namun penggunaan Fosv tidak diperbolehkan sebagai pemberat. Fosv seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.

"Sebenarnya Fosv digunakan tidak sesuai SOP pada lokasi kerja. Terkait itu ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan tiga tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia," terang mantan Wadir Krimum Polda Riau itu.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP.

"Ketiganya disangkakan Pasal 359 KUHP," kata Nandang.

Sebelumnya pekerja sumur minyak Wilayah Kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Minas Barat, Siak bernama Derison Siregar (23) tewas. Pekerja asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu tewas saat pengeboran minyak.

Dimana kecelakaan kerja itu terjadi, Rabu (18/1/2023). Saat kejadian korban berangkat bersama rekannya ke lokasi Sumur Rig PHR di Area 5D-28 KM 33 Minas Barat.

Saat itu korban menurunkan peralatan baik elevator dan observer dari meja floor ke tanah. Di mana rekannya sebagai operator mengoperasikan Air Hoist.

Secara terpisah korban dan rekan lainnya mendorong benda yang dikaitkan di Air Hoist supaya keluar dari pagar meja floor. Kemudian benda tersebut diturunkan ke tanah lalu dilepaskan dari hook (pengait) Air Hoist.

Operator bernama Bayu (29) meminta korban dan rekannya Octa (45) untuk memberi aba-aba angkat atau turun. Sebab posisi operator di driller console dan tidak dapat melihat ke arah atas karena tertutup kanopi.

Setelah Fosv diangkat melewati lubang Mongkeyboard kira-kira 20 meter dari meja floor tiba-tiba Fosv jatuh.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index