Tak Terima Ditagih Hutang, Bapak dan Anak di Minas Kompak Aniaya Tukang Kredit

Tak Terima Ditagih Hutang, Bapak dan Anak di Minas Kompak Aniaya Tukang Kredit
Ilustrasi

Riauaktual.com - Seorang pria paruh baya, JH (54) warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak nekat menganiaya tukang kredit lantaran marah ditagih utang.

Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku, juga dibantu oleh anaknya RM (20). Saat ini kedua pelaku sudah diamankan usai korban membuat laporan polisi.

"Sudah diamankan dua pelaku penganiayaan di Kabupaten Siak. Pelakunya bapak dan anak. Penangkapan usai korban Bintang Gabriel Tampubolon (25) membuat laporan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Riau, Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (25/5/2023) pagi.

Diungkapkan Nandang, peristiwa itu berawal, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 12.30 WIB saat korban bersama rekannya Marmindo (21) datang ke rumah pelaku.

"Tujuan korban untuk menagih utang kepada pelaku. Saat ditagih, pelaku emosi dan melarang korban untuk tidak datang lagi ke rumahnya," terang Nandang.

Korban awalnya tidak menggubris emosi pelaku, tiba-tiba datang anak pelaku langsung mengajak korban berkelahi.

Anak pelaku berkelahi dengan teman korban, Marmindo. Melihat hal itu, korban melerai keributan.

"Kemudian anak pelaku ini masuk kedalam rumah. Setelah itu anak dan bapak ini keluar berdua sambil membawa parang. Korban dan temannya melihat kedua pelaku membawa parang langsung melarikan diri," ungkap mantan Kapolresta Pekanbaru.

Pada saat dikejar oleh kedua pelaku, korban terjatuh. Saat itulah, korban dipukul kedua pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki.

"Korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan Polsek Minas berhasil menangkap bapak dan anaknya," sambung Nandang.

Kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index