Masuk Jaringan Antar Provinsi, Oknum Pegawai Lapas Diupah Rp5 Juta Antar per 1 Kilo Sabu

Masuk Jaringan Antar Provinsi, Oknum Pegawai Lapas Diupah Rp5 Juta Antar per 1 Kilo Sabu

Riauaktual.com - Proses hukum oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Rumbai berinisial IS (35) terus bergulir. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui pelaku mendapatkan upah Rp5 juta perkilo untuk sekali pengantaran narkotika jenis sabu.

Hal itu diungkapkan Kabag Wassidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Defriyanto kepada wartawan, Selasa (23/5/2023) siang.

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pendalaman. IS ini diamankan bersama saudaranya HO di Pekanbaru. Penangkapan IS dan HO ini merupakan pengembangan dari pelaku J (42) diamankan di Kota Dumai. Peran pelaku J mengantar sabu ke Pekanbaru atas perintah IR," katanya.

"Selain sabu, petugas mengamankan 269 butir pil ekstasi dari 4 pelaku ini. Untuk upah masing-masing pelaku diupah Rp5 juta satu kilogram," sambung Defriyanto.

Dijelaskan Defriyanto para pelaku ini memiliki peran masing-masing.

"Mereka peran masing-masing. Pelaku IR sebagai pengendali, pelaku J ini mengantarkan barang ke Pekanbaru. Pelaku IS dan HO ini perannya mengambil barang dari pelaku J," beber Defriyanto.


"Tujuan barang haram tersebut akan diantar ke Palembang, Sumatera Selatan. Jadi keempat pelaku ini merupakan jaringan antar provinsi," sambungnya.

Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 serta Pasal 1 32 ayat 1 Undang-undang RI No 5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menahan oknum pegawai Lapas Narkotika Rumbai yang terlibat peredaran 7 kilogram sabu.

Dimana IS dan HO ditangkap di Pekanbaru usai menerima barang yang diantar oleh pelaku J. Rencana para pelaku akan mengirim barang tersebut ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index