Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp390 Juta

Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp390 Juta

Riauaktual.com - Sat Reskrim Polres Kuansing mengungkap kasus penipuan jual beli tanah dengan kerugian korban mencapai Rp390 juta, Senin (22/5/2023) pukul 09.45 wib. Dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial J alias M, asal Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya. Diduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kasus ini terjadi sejak Desember 2021 hingga 2022," jelas AKP Linter.

Kronologi tersebut, disebutkan AKP Linter berawal pada November 2021 sekira pukul 15.00 wib. Ketika korban S (62) dan istri berada dirumah temannya yaitu I (42) di Desa Perhentian Luas, Logas Tanah Darat, tersangka J alias M menawarkan tanah seluas 10 hektare yang terletak di Desa Teratak Rendah, Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi.

"Tersangka mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan kemudian mengantar korban S (62) dan istri melihat lokasi tanah tersebut, lalu karena yakin dan percaya dengan perkataan tersangka akhirnya S (62) setuju membeli tanah tersebut dengan harga per hektare Rp40 juta," katanya.

Selanjutnya pada bulan Desember 2021 sekira pukul 16.00 wib bertempat dirumah I (42) di Desa Perhentian Luas, Logas Tanah Darat, Korban S (62) menyerahkan uang dp pembelian tanah tersebut kepada tersangka sejumlah Rp30 juta dan hingga bulan meret 2022, pelapor sudah menyerahkan uang pembelian tanah tersebut sejumlah Rp390 juta.

"Namun kemudian sewaktu S (62) dan istri kembali melihat tanah tersebut, ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka J alias M melainkan milik F, dan sewaktu ditanyakan langsung kepada tersangka J als M mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut milik korban tersebut," ungkap AKP Linter.

Karena merasa dirugikan, akhirnya korban pada 11 Juli 2022 membuat laporan polisi ke Polres Kuansing, setelah menerima laporan polisi tersebut penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor serta melakukan pengecekan lokasi tanah.

"Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka J alias M, kemudian setelah dilakukan gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dan penyitaan terhadap barang bukti. Tanggal 22 Mei 2023, pukul 09.45 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka J alias M," ungkapnya.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 lembar kwitansi penyerahan uang tanpa nomor tertulis telah terima uang sejumlah Rp390 juta dan 1 rangkap surat pernyataan pengembalian uang yang ditandatangani oleh J.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut dengan Pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, " tutup AKP Linter. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index