Dalam Sepekan, Polres Siak Ungkap Tiga Kasus Kebiadaban Predator Anak Dibawah Umur

Dalam Sepekan, Polres Siak Ungkap Tiga Kasus Kebiadaban Predator Anak Dibawah Umur
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Kepolisian Siak mengungkap tiga kasus kebiadaban predator persetubuhan anak dibawah umur di wilayah berbeda di Kabupaten Siak dalam waktu sepekan.

Mirisnya lagi, dari tiga kasus tersebut dilakukan ayah kandung kepada putrinya di wilayah hukum Polsek Kecamatan Tualang (Perawang).

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo menyebutkan terungkapnya kasus pertama tersebut berawal dari laporan ibu korban pada Kamis, (18/05) lalu.

"Pengakuan korban, dia setubuhi oleh ayahnya sejak tahun 2019 sejak korban berusia 14 tahun secara berkelanjutan hingga lima kali di tahun 2023 dan sekarang korban berusia 17 tahun," kata Kompol Arry Prasetyo.

Selanjutnya untuk kasus kedua masih di wilayah hukum Polsek Tualang. Pelakunya SH 42 tahun menyetubuhi anak usia 13 tahun.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ibu korban pada Ahad (21/5/2023).

"Jadi, korban ini merupakan anak tetangga pelaku," ujar Kapolsek.

Disampaikan Kompol Arry Prasetyo, pelaku ditetapkan tersangka setelah melakukan penyidikan terhadap tiga saksi.

Selain itu, pihaknya juga menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.

"Pelaku kita amankan di Mapolsek Tualang. Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban," kata Kompol Arry Prasetyo.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tambah Kapolsek Tualang tersebut.

Kemudian untuk kasus ketiga di wilayah hukum Polres Siak. Yang menjadi korban NA (13), anak tiri dari pelaku FA (36) hingga hamil 4 bulan.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira melalui Kanit PPA Polres Siak Ipda Eunike terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban YR (35) pada Senin, 8 Mei 2023.

Awalnya YR melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka dan memastikan keadaan anaknya kamar tidur.

Karena tidak menemukan korban, YR kemudian mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada teman-teman sekolah juga kerumah orang tua teman dekat NA yang berada di Pasar Dayun. Namun tidak ada yang melihat dan bertemu NA.

"Kemudian YR dan keluarga menghubungi nomor telepon NA dan akun Instagram, tetapi tidak mendapat jawaban apapun, sehingga YR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak," kata Ipda Eunike.

Kemudian, pada hari Kamis, 18 Mei 2023 pelapor dihubungi oleh Polres Siak bahwa anak NA dan FA telah ditemukan serta diamankan di Polres Siak.

Setelah YR menanyai kepada NA, YR mengetahui bahwa NA dan FA sudah menikah siri pada Minggu, 14 Mei 2023 dan NA sudah hamil 4 bulan akibat ulah suami YR atau ayah tiri NA.

"Terakhi kali dikatakan pelaku, mereka melakukan hubungan itu pada Rabu, 17 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 wib, di rumah kontrakan, Jalan Garuda Sakti KM 8 Kecamatan Tapung, Kampar," ujarnya.

Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2022. "Sejak korban kelas 1 SMP," pungkas Ipda Eunike.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3)UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index