Terjaring OTT

Kadis Kesehatan Kampar Minta Uang ke Sejumlah Kepala Puskesmas

Kadis Kesehatan Kampar Minta Uang ke Sejumlah Kepala Puskesmas
Barang Bukti OTT Kadis Kesehatan Kampar

Riauaktual.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, dr Zulhendra Das'at terjaring OTT dalam kasus gratifikasi. Uang Rp100 juta diamankan dari Zulhendra, uang itu dia minta dari sejumlah kepala puskesmas di Kampar, Riau.

Zulhendra ditangkap bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial R yang merupakan orang kepercayaannya sebagai tukang kutip uang tersebut. Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kadiskes Kampar inisial Z dan Kepala Puskesmas Sibiruang R diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungli terhadap beberapa kepala Puskesmas di Kampar," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (13/5/2023).

Nandang menyebutkan, keduanya diamankan pada Jumat (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Barang bukti uang tunai sebesar Rp85.000.000, dan bukti transfer Rp15.000.000.

"Besaran uang bervariasi ada yang Rp10 juta, dan ada Rp5 juta. Tapi baru sebagian kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang," terang Nandang.

Penangkapan Zulhendra dan R berawal dari informasi yang didapat tim Subdit 3 Tipikor Reskrimsus Polda Riau terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, terhadap kepala Puskesmas, Jumat siang.

"Dari infomasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Kampar untuk mengecek kebenarannya. Dari hasil pemantauan diketahui bahwa pungli sedang berlangsung," ucap Nandang.

Pungutan liar itu dikoordinir oleh R, salah satu kepala puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima, R berangkat ke rumah Z.

"Lalu R menyerahkan uang tersebut langsung ke saudara Z.  Kemudian tim segera mengamankan kedua tersangka dan dilakukan interogasi. Selanjutnya Z dan R dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut," kata Nandang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala Puskesmas dilakukan oleh Z. Dia kemudian memerintahkan R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.

Atas tindakan Z dan R,  disangkakan melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun,  dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Nandang.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index