Benny Sukma, Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Internet UIN Suska Riau Ditahan

Benny Sukma, Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Internet UIN Suska Riau Ditahan
Beny Sukma Negara terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet Kampus UIN Suska Riau

Riauaktual.com - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melakukan proses tahap II tersangka Benny Sukma Negara, dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (11/5/2023) siang.

Diketahui Beny Sukma Negara terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet Kampus UIN Suska Riau. Ia merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.

"Pada hari ini, Tim Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melimpahkan perkara atas nama tersangka BSN. Itu kita limpahkan tahap II, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke (Jaksa) Penuntut Umum," kata Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya yang didampingi Kasi Intel, Lasargi Marel.

Pada saat tahap II itu, dilakukan perlengkapan administrasi perkara dan barang bukti. Begitu juga dengan kesehatan yang bersangkutan. Setelah dipastikan lengkap, Tim JPU melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau itu.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," ungkap Asep.

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, saat ini Tim JPU, kata Kajari, akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.

"Bahwa perkara ini splitan atau berkas dilakukan secara terpisah dengan terpidana atas nama AM, yang mana telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," sambungnya.

Tersangka Benny Sukma Negara dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i dan Pasal 21 undang-undang KKN. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index