Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mulai melakukan pendalaman terkait informasi adanya dugaan penyimpangan dana penanganan stunting di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau.
Munculnya informasi ini dari pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja dan Realisasi APBD Riau 2023, Selasa (2/5/2023) kemarin.
Saat itu SF Hariyanto mengungkapkan soal adanya dugaan penyimpangan dalam pendistribusian dana penanganan stunting di Dinkes Riau.
Ada delapan kabupaten/kota yang menerima dana stunting, dua diantaranya melapor tidak menerima dana tersebut.
"Dinas Kesehatan, itu saya dapat laporan juga itu. Dana stunting pun disikat. Itu data semua lengkap delapan kabupaten/ kota. Dua yang melapor tak diberikan," kata SF Hariyanto saat itu.
"Tinggal menunggu waktunya, semua akan terbongkar," sambung mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau itu.
Kepala Kejati Riau, Supardi mengaku baru mengetahui permasalahan tersebut.
"Saya baru dengar itu (pemotongan dana stunting," ujar Supardi, Kamis (4/5/2023).
Untuk mengetahui informasi lebih dalam, Supardi memerintahkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simamare untuk mendalaminya.
"Makanya nanti saya suruh dalami, Pak Asintel untuk dilakukan analisa dulu, pulbaket dulu sejauh mana kemungkinannya," tutup Supardi.
