BENGKALIS (RA)- Proyek penunjukan langsung (PL) kegiatan fisik atau mobiler di Pemkab Bengkalis harus terlebih dahulu mendapatkan restu atau persetujuan dari bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Sikap tersebut dinilai tidak wajar, karena proyek PL yang nilainya dibawah Rp 200 juta harus melalui intervensi bupati terlebih dahulu.
Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Bengkalis Suhaimi SH menilai langkah kepala daerah tersebut diluar kewajaran. Karena proyek PL boleh diberikan kepada siapapun rekanan asal memenuhi persyaratan. Informasi yang beredar luas dikalangan dunia usaha konstruksi di Bengkalis, proyek PL harus terlebih dahulu dilaporkan ke bupati, mau dibagikan kepada siapa.
"Itu tindakan yang tidak wajar dilakukan seorang kepala daerah, mengintervensi SKPD soal pendistribusian paket PL. Bukan rahasia lagi, saat ini hampir seluruh SKPD di Pemkab Bengkalis, proyek PL yang akan dibagikan kepala SKPD harus terlebih dahulu dilaporkan ke bupati, apakah bupati setuju atau tidak," terang Suhaimi.
Menurutnya, kalau proyek PL saja sudah diintervensi bupati, sangat terbuka sekali kalau proyek lelang yang nilainya diatas Rp 200 juta, pemenangnya juga ditentukan oleh bupati. Meskipun proses pelelangan lewat Unit Layanan Pengadaan (ULP), tapi peran kepala daerah sangat menentukan, siapa yang diinginkannya menjadi pemenang lelang.
"Tahun 2015 ini adalah tahun politik. Sudah banyak informasi dari SKPD kalau proyek PL harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bupati," ujar Suhaimi.
Senada dengan itu ketua MPO Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Bengkalis Dakeslim SE juga bereaksi atas sikap atau kebijakan bupati yang ikut mengurusi proyek PL tersebut. Ia mengungkapkan, apa yang dilakukan bupati tersebut justru mencoreng citranya sebagai seorang kepala daerah. Karena ikut dalam urusan kecil yang bukan porsi seorang bupati.
"Proyek PL itu bukan porsi kepala daerah mengurusinya. Kita mendapat informasi langsung dari beberapa SKPD kalau proyek PL harus dilaporkan kepada bupati sebelum dibagikan kepada siapa saja rekanan yang diinginkan," sebut Dakeslim.
Ditambah dedengkot Pemuda Pancasila Bengkalis ini, urusan membagikan proyek PL cukup ditangan kepala SKPD saja. Ia menduga, karena tahun 2015 merupakan tahun politik,intervensi kepala daerah dalam menentukan pelaksana proyek tetap dianggap sebagai kebijakan yang tidak wajar.
Laporan : romg
