Dalam Setahun, BPJAMSOSTEK Cabang Siak Bayarkan Santunan Klaim Pesertanya Rp79 Miliar

Dalam Setahun, BPJAMSOSTEK Cabang Siak Bayarkan Santunan Klaim Pesertanya Rp79 Miliar
Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Yori Pratama

Riauaktual.com - Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Yori Pratama menuturkan selama tahun 2022 pihaknya telah membayarkan klaim kepesertaan sebesar Rp79.877.988.177, dengan total penerima manfaat sebanyak 5,551 kasus untuk perorangan.

Jumlah klaim terbesar, program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.979 kasus dengan nilai Rp57,6 miliar. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 902 kasus dengan nilai klaim Rp13,3 miliar.

Lalu program Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 198 kasus, dengan nilai Rp6,7 miliar. Jaminan Pensiun (JP) 460 kasus, nilai klaim Rp2,2 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 12 kasus senilai Rp21,1 juta.

"Jadi totalnya 5.551 kasus dengan nilai klaim Rp79,8 miliar," kata Yori, Sabtu (8/4/2023).

Yori menjelaskan, program Jamsostek ini berdasarkan amanah pemerintah melalui UU No 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial untuk masyarakat jika terjadi risiko-risiko, seperi kecelakaan kerja, kematian, berhenti bekerjal PHK dan pensiun.

Manfaat dikelola BPJamsostek terbagi 2, pertama pengobatan dan pelayanan kesehatan. Kedua manfaat santunan tunai.

Selain jumlah kepersertaan dari pihak swasta, BPJAMSOSTEK Cabang Siak ini juga menyampaikan klaim pembayaran untuk honorer di Kabupaten Siak didaftarkan pemerintah setempat.

"Selama 2022, pembayaran jaminan untuk Non ASN di Siak Rp1.054.697.923, dengan total penerima manfaat 26 kasus per orang,"ungkapnya.

Yori merincikan, data tersebut terdiri dari JKK sebanyak 2 kasus dengan total klaim Rp11 juta, JKM dan Beasiswa sebanyak 24 kasus dengan klaim Rp1 miliar lebih.

"Jadi total pembayaran klaim untuk 26 kasus senilai Rp1,05 miliar,"terangnya.

Yori menjelaskan bahwa tenaga kerja aktif yang dilindungi oleh program BPJAMSOSTEK hingga Desember 2022 sebanyak 76.184 orang.

"Mereka tersebar di 604 pemberi kerja atau badan usaha, 50 proyek jasa konstruksi dan peserta pekerja bukan penerima upah atau informal sebanyak 10.284 orang,"pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index