Riauaktual.com - Bersamaan dengan akan mendekati akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Syamsuar - Wakil Gubernur Edy Natar Nasution, Komisi I DPRD Riau tengah dalami mekanisme pengusulan Pj Gubernur agar sesuai regulasi terbaru yang sudah diterapkan di beberapa daerah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim. Ia menyebutkan pihaknya telah melaksanakan pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa daerah di Riau yang Kepala daerahnya akan mengakhiri masa jabatan, seperti Gubernur Riau dan Bupati Inhil, termasuk juga Kampar dan Walikota Pekanbaru yang masih berstatus Pj. Kami terus mendalami regulasi terbaru terkait proses dan mekanisme pengajuan Pj Gubernur ini," katanya.
"Untuk Pj Gubernur, DKI Jakarta sudah menggunakan dan melaksanakannya. Sedangkan untuk bupati dan walikota beberapa daerah di Nusa Tenggara dan Sulawesi sudah melaksanakannya," tambah Eddy Yatim.
Legislator dapil Dumai, Bengkalis dan Meranti ini mengatakan perubahan mekanisme ini merupakan bagian dari langkah pemerintah pusat mengakomodir aspirasi daerah.
"Sebelumnya kan sempat terjadi ketegangan, Jakarta dengan seenaknya menetapkan Pj tanpa mempertimbangkan kearifan lokal dan aspirasi daerah. Sehingga sempat ada gubernur yang tidak mau melantik bupati atau walikota di daerahnya," ucap Eddy Yatim.
Dari kondisi tersebut, dicarikanlah formulasi yang bisa diterima semua pihak dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
"DKI Jakarta menggunakan mekanisme ini dalam pengajuan Pj Gubernur. Teknisnya, fraksi yang ada di DPRD mengajukan satu nama. Nama yang diajukan tentu harus sesuai dengan persyaratan dan kriteria, untuk Pj. Bupati/Walikota ASN yang menjabat Eselon II, kemudian untuk Pj. Gubernur berasal dari Eselon I. Nama-nama yang ada dirembukkan fraksi bersama pimpinan untuk disaring menjadi tiga nama," kata Legislator fraksi Demokrat tersebut.
"Setelah mendapatkan tiga nama diparipurnakan dan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri. Dari tiga nama yang diajukan, Presidenlah yang memiliki hak prerogatif memilih siapa dipercaya menjadi Pj. Gubernurnya. Karena Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," papar Eddy Yatim.
Nantinya, menjelang akhir masa jabatan Gubernur, DPRD harus sudah membuat panja (panitia kerja) atau pansus (panitia khusus), untuk membentuk tata tertib dan aturan teknis lainnya terkait mekanisme pengajuan Pj Gubernur.
"Makanya kami dari Komisi I harus aktif mengikuti dinamika yang ada. Ini terkait keberlanjutan kepemimpinan di daerah dan nasib negeri kita ini," tegas Eddy Yatim.