Takjil Mengandung Boraks, Komisi II Minta Polisikan Pedagang Nakal

Takjil Mengandung Boraks, Komisi II Minta Polisikan Pedagang Nakal
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga. (RA1)

Riauaktual.com -Komisi II DPRD Kota Pekanbaru meminta proses pidana terhadap para pedagang nakal yang masih menggunakan bahan berbahaya dalam dagangan takjilnya.

Proses itu bertujuan selain membuktikan akan perlindungan terhadap konsumen juga dapat memberikan efek jera terhadap para pedagang nakal lainnya.

Baru-baru ini, BPOM di Pekanbaru Pemko Pekanbaru menemukan adanya jajanan takjil yang mengandung boraks dan rhodamin B pada saat melakukan uji sampel secara acak di beberapa Pasar Ramadan di Kota Pekanbaru.

"Kalau memang terbukti ada temuan, dipidanakan saja, biar ada efek jera. Sampai sekarang belum ada yang jual (pedagang) yang dipidanakan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga, Rabu (29/3/2023).

Dalam uji sampel itu, tim menyasar Pasar Limapuluh, Pasar Sail dan Sentra Pasar Ramadan WR Supratman. Takjil seperti Mie, Delima, Cincau, Cendol, Kulit Lumpia, Tahu, Lontong, Bumbu Pecel, Rumput Laut, Bubur Mutiara, Jelly, dan Minuman Berwarna. Alhasil ditemukan 2 sampel dari bahan berbahaya yakni boraks pada kerupuk tempe dan rhodamin B pada delima.

"Kenapa begitu? (pidanakan), karena ini termasuk pembunuhan kepada manusia, yang bukan bahan makanan manusia dicampur ke makanan. Ini harus ada penindakan tegas, berbahaya kalau begini terus," ulas Dapot.

Mengingat akan bahayanya temuan ini, pihaknya meminta Pemko Pekanbaru untuk terus mengawasi jajanan takjil yang beredar di setiap Pasar Ramadan yang ada di Kota Pekanbaru, akan tetapi dengan catatan lakukan penindakan tegas jikalau adanya temuan berbahaya tersebut.

"Disperindag Kota Pekanbaru bersama BPOM di Pekanbaru untuk mengawasi semua pergerakan terhadap pedagang yang nakal yang masih menggunakan boraks dalam jajanannya. Kalau terbukti, pelaku (pedagang) serahkan langsung ke polisi," tutupnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index