Masyarakat Tuntut Perkebunan PT Gunung Mas Raya

Masyarakat Tuntut Perkebunan PT Gunung Mas Raya
Mediasi di Polres Rohil

Riauaktual.com - Masyarakat yang tergabung dalam kelompok Koperasi Sinembah Jaya Abadi Rohil hingga kini masih berjuang menuntut haknya kepada perkebunan PT Gunung Mas Raya atau PT Salim Ivomas Pratama Group. Adapun tuntutannya bahwa 20% dari sebagian lokasi perkebunan yang dikuasai seluas 12.825 Hektar merupakan hak masyarakat.

Menurut Ketua Koperasi Sinembah Jaya Abadi Rohil, Suranto, 20% hak lahan tersebut didapati seluas lebih kurang 2.565 hektar dari lahan yang dikuasai oleh PT. Gunung Mas Raya tersebut. Hal ini telah di atur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

''Sejak tahun 1986 berdirinya PT Gunung Mas Raya sampai saat sekarang ini hak masyarakat tersebut belum juga direalisasikan atau diserahkan. Dan perjuangan kelompok masyarakat ini dimulai sejak tahun 1998,'' kata Suranto.

Dijelaskannya,  pada tanggal 30 September 1998 lalu, telah disepakai antara masyarakat dengan PT. Gunung Mas Raya yang tertuang dalam surat perjanjian dan telah disepakati serta ditanda tangani oleh pihak perusahaan dan diketahui oleh perangkat aparatur kepemerintahan daerah pada saat itu.  namun saat sekarang ini belum juga terealisasi kepada masyarakat.

Atas dasar dugaan mangkirnya perjanjian yang sudah disepakati tersebut, dan tidak ada niat baik dari pihak PT. Gunung Mas Raya, maka dari itu masyarakat menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk kegiatan orasi damai yang akan dilaksanakan, Selasa (21/3/2023) kemarin.

Menyikapi hal ini, Polres Rokan Hilir memberikan sarana atau fasilitas untuk mediasi antara pihak masyarakat dengan pihak PT. Gunung Mas Raya, akan tetapi dari hasil mediasi dan musyawarah yang sudah terlaksana, tidak di temukan titik terang atau kesepakatan.

"Kami ucapkan terimakasih kepada Polres Rohil yang sudah memberikan fasilitas untuk mediasi kepada kami dengan pihak PT. Gunung Mas Raya, Tapi kami kecewa kepada pihak PT. Gunung Mas Raya yang tidak memberikan tanggapan atau jawaban yang pasti atas permasalahan ini," jelas Suranto.

"Kami masyarakat akan terus semangat dan  berjuang untuk memperjuangkan hak kami masyarakat kecil, undang - undang tentang perkebunan ini dibuat oleh pemerintah demi mensejahterakan masyarakat, bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tapi masih ada saja pihak yang berusaha melawan undang - undang yang sudah di sah kan pemerintah, dan berusaha tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat," kata Suranto lagi.

"Secara aturan yang berlaku seharusnya PT. Gunung Mas Raya sudah menyerahkan hak lahan perkebunan Plasma kepada masyarakat sejak 3 tahun berdirinya, akan tetapi sampai saat ini hak tersebut belum juga masyarakat terima, maka dari itu saya dan masyarakat yang lain akan menempuh jalan ke tingkat yang lebih tinggi  untuk menyelesaikan masalah ini, kalau perlu kami akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata untuk memperjuangkan hak masyarakat kecil," jelasnya lagi.

"Kami berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan permasalahan yang sedang masyarakat alami, dan menindak tegas bagi perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan atau menjalankan aturan yang berlaku" harapnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index