Aksi Saling Dorong Warnai Eksekusi Lahan di Jalan Siak II

Aksi Saling Dorong Warnai Eksekusi Lahan di Jalan Siak II
Suasana eksekusi lahan oleh PN Pekanbaru di Jalan Siak II.

Riauaktual.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Siak II, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Senin (20/3/2023) pagi.

Dalam eksekusi menerjunkan pengamanan petugas dari Polresta Pekanbaru bersama TNI untuk minimalisir keributan. Namun, kondisi di lapangan terjadi aksi dorong dan keributan.

Saat akan dibaca oleh Juru Sita Pengadilan Pekanbaru, Kuasa Hukum, Bangun Pasaribu dan Ahli Waris Alm Kombes Tumpal Manik Febriant Manik menolak.

"Banyak yang tidak sesuai pada eksekusi hari ini. Jelas kami keberatan. Seharusnya harus constatering atau peninjauan ulang. Ini tidak, langsung eksekusi," kata Kuasa Hukum, Bangun Pasaribu, Senin siang.

"Kenapa kita ngotot untuk di constatering, karena itu prosedural. Dan kita sebagai orang yang ter eksekusi sekarang ini bukan sebagai pihak didalam perkara ini. Alm Tumpal Manik itu membeli dari Siti Rahmah dengan kekuatan bukti yang cukupcukup. Dan sampai hari ini dia mempunyai sertifikat. Kalau itu memang objek, ada sengketa dia tidak akan punya sertifikat," sambungnya.

Dijelaskan Bangun Pasaribu, dilihat dari batas yang disebutkan ada banyak perbedaannya.

"Ditahun 2004 ini berbeda ada perubahan objek. Yang utara dengan jalan ini udah menjadi Saut Sihombing. Selatan berbatasan dengan tanah yang dikuasai Wirahman. Barat berbatasan dengan Junaidi Hasibuan, timur berbatasan dengan Jalan Siak II," ungkapnya.

"Batas ini Saut Sihombing itu punya dasar dari Desa Tampan, lalu memiliki SKGR atas nama Bi Amin dan dibeli Saut Sihombing. Kelur surat SKGR dari Kelurhan Umban Sari. Disebelah selatannya dia tidak menyatakan disitu ada berbatas dengan Samsudin baik di SKT maupun SKRG," tegasnya.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi terkait adanya keributan pihaknya mengatakan itu status pengawalan atas eksekusi PN Pekanbaru.

"Kami dari Polresta Pekanbaru melakukan pengamanan eksekusi. Ini sifatnya kita membantu pihak pengadilan dalam hal pengamanan," katanya.

"Ada sedikit kericuan dengan tidak masuk objek bersengketa (yang tidak berpekara dalam eksekusi ini) . Yang bersengketa adalah dari Pak Samsudin dengan keluarga Salam Hasibuan. Tadi ada yang diamankan karena sangat membahayakan. Setelah eksekusi akan kami lepaskan nanti. 115 personel gabungan kita turunkan dibantu dari rekan TNI," tutup Pria Budi.

Untuk diketahui Tumpal Manik membeli sebidang tanah dari Siti Rahma yang diklaim berdasarkan perkara antara Samsudin dengan nomor perkara 63 perdata tahun 1995. Dimana pihak Tumpal Manik berkeberatan karena ketidaksesuaian objek dalam putusan dengan objek di lapangan.

Zulfan Taufik.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index