Ketua MPR : UUD NRI 1945 Masih Miliki Celah, MPR Harus Berani Masuki wilayah Institusi

Ketua MPR : UUD NRI 1945 Masih Miliki Celah, MPR Harus Berani Masuki wilayah Institusi
‘Peran Media Mewujudkan Rumah Kebangsaan MPR RI’

Riauaktual.com - Ketua MPR RI Bambang 'Bamsoet' Soesatyo mengatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, masih memiliki celah. Salah satunya yakni masih ada celah, tidak adanya aturan yang mengatur bila Pemilihan Umum (Pemilu) tidak bisa dilaksanakan tepat waktu.

“Kita kan nggak pernah membayangkan, dan saya yakin para pembuat UUD dulu belum membayangkan ke arah itu. Tetapi kalau kita bicara soal ini pasti jadi ramai,” kata Bamsoet dalam acara Media Gathering MPR RI bertema ‘Peran Media  Mewujudkan Rumah Kebangsaan MPR RI’  di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat  (18/3/2023).

Kendati begitu lanjut Bamsoet, MPR RI harus berani memasuki wilayah institusi ini untuk berjaga-jaga.  Karena dalam konstitusi dibilang masa jabatan presiden berakhir  20 Oktober setiap 5 tahun sekali.  "Coba bayangkan kalau covid baru mulai hari ini, apakah dimungkinkan 2024 digelar Pemilu. Karena bencana  pandemi  berskala nasional," kata  Politisi Partai Golkar itu.

Bamsoet berpendapat kalau bencana skala kecil seperti di beberapa daerah, Pemilu di wilayah tersebut bisa ditunda. “Karena begitu 5 tahun habis ya sudah, kalaupun terpaksa ditunda judulnya pejabat, PLT (pelaksana tugas). Saya nggak membayangkan pejabat Anggota DPR, pejabat presiden, pejabat wapres. Ini juga kita perlu diskusi, siapa yang memiliki kewenangan, semuanya ujungnya ke MPR RI, " katanya.

Menyinggung pengangkatan presiden? Bambang menegaskan karena TAP MPR RI hanya diatur untuk pemberhentian presiden dan pengangkatan presiden dalam masa jabatan. Namun, pelantikan presiden di awal jabatan itu, tidak ada TAP MPR RI nya.

Menurut Bamsoet, yang ada hanya mengatakan sumpah di depan Parlemen MPR RI, di depan Ketua Mahkamah Agung hanya berita acaranya, dan tidak ada Surat Keputusan atau SK-nya,  tidak ada TAP MPR RI-nya, yang ada hanya keputusan KPU.

“Kalau terjadi apa-apa, bagaimana mencabutnya? Jadi ada hal-hal yang memang harus kita bicarakan dari awal sekarang. Memang waktunya belum tepat hari-hari ini, dan pasti selalu dicurigai. Tetapi harus kita bicarakan,” tambahnya.

Lalu kemudian, keinginan untuk memiliki rencana jangka panjang, ini juga berdasarkan apa yang ia jaring setelah menjadi Ketua  MPR RI dari para pihak, mulai kelompok masyarakat, pemuka agama, koordinasi keagamaan pemuda dan lain-lain, termasuk akademisi.

Untuk itu, perlu menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara/PPHN, agar bangsa ini tidak maju mundur, melainkan ada kesinambungan dan keselarasan antara pusat dan daerah, antara periode yang satu dengan periode selanjutnya.

“Ini juga penting. Tetapi lagi-lagi ini harus melalui amandemen yang harus lebih afdol, karena jangankan lain partai, satu partai saja bisa berbeda. Kita juga harus menetapkan program pusat dengan turunan di bawahnya itu harus selaras,” kata Bamsoet.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index