Riauaktual.com - Dinas Pendidikan Provinsi Riau terancam dipidana akibat penyeleksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. Ada dugaan perekrutan PPPK tidak sesuai Permenpan No 20 tahun 2022 dan Juknis Kemendikbud No 20 Tahun 2022.
Akibatnya, Disdik dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) disomasi dan terancam dipidanakan oleh Forum Guru PPPK Riau. DPRD Riau mendukung langkah Forum Guru PPPK Riau yang mengajukan somasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari membeberkan, setidaknya ada tiga keluhan utama guru-guru tersebut. Di antaranya penempatan yang tidak sesuai, dengan sekolah induk tempat ia mengajar.
"Gaji mereka itu hanya dua setengah juta, tapi penempatannya jauh. Pengeluaran mereka kan jadinya bertambah, ibaratnya punya dua dapur," kata Karmila.
Selain lokasi sekolah, mata pelajaran yang mereka emban pun berbeda dengan background pendidikan yang mereka miliki. Perbedaan ini tentu saja menyulitkan para guru sekaligus siswa untuk menerima pelajaran maksimal.
"Mata pelajaran, keahlian mereka dimana, ditempatkan dimana, backgroundnya tidak sesuai. Ini kan menyulitkan guru dan murid," kata dia.
Disebutkan Legislator fraksi Golkar tersebut, pihaknya mendukung Forum Guru PPPK Riau dalam mengambil langkah hukum guna memperjuangkan nasib kedepannya.
"Kami Komisi V mendukung karena memang yang disampaikan itu benar. Kita kekurangan guru apalagi nanti ada penambahan tiga sekolah baru di Pekanbaru, namun guru yang sudah ada nasibnya tak nyaman. Artinya mereka tak bisa fokus mengajar," ucapnya.
Komisi V rekomendasikan Disdik agar penempatan mereka dievaluasi. Dikembalikan ke sekolah induknya. "Disesuaikan dengan juknis dan peraturan yang berlaku. Karena mereka ini datang ke pusat, ke Kementerian banyak yang merasa dioper bola," kata Karmila.
Adapun lima rekomendasi Komisi V DPRD Riau, diantaranya:
1. Komisi V sepakat meneruskan perjuangan guru-guru untuk menempuh jalur hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan rekruitmen Guru PPPK tahun 2022.
2. Komisi V merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kelulusan Guru PPPK hasil rekrutmen tahun 2022 dan menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan hukum terkait hasil seleksi PPPK Guru Provinsi Riau tahun 2022
3. Komisi V meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan rekruitmen mengacu kepada Permenpan No 20 tahun 2022 dan Juknis Kemendikbud No 20 Tahun 2022.
4. Komisi V meminta kepada Dinas Pendidikan mengembalikan penempatan Guru PPPK yang lulus baik P1,P2 dan P3 ke sekolah induk masing-masing.
5. Komisi V meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan penempatan yang jelas kepada Guru PPPK yang tidak ada penempatan (TP), dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing.