Dipergoki Petugas Ronda, Yoni Ngaku Nekat Curi Mesin Air Untuk Beli Sabu

Dipergoki Petugas Ronda, Yoni Ngaku Nekat Curi Mesin Air Untuk Beli Sabu

Riauaktual.com - Seorang pria, YS alias Yoni dibekuk polisi karena diduga melakukan pencurian mesin pompa air, di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian mesin pompa air.

"Benar sudah diamankan seorang pelaku pencurian mesin pompa air. Pelaku YS saat ini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," Selasa (7/3/2023) siang.

Dari hasil penyidikan kata Dodi, pelaku nekat melakukan pencurian untuk membeli diduga narkoba jenis sabu.

"Dari pengakuan pelaku, curian mesin pompa air rencana akan dijual. Hasilnya penjualan akan membeli narkoba." terang Dodi Vivino.

Disampaikan mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu, keberhasilan penangkapan pelaku Yoni berkat laporan korban bernama Ibnu Mimbar.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari penyelidikan kita berhasil melakukan penangkapan pelaku YS alias Yoni. Pelaku ini melakukan pencurian di gedung milik korban saat malam hari," bebernya.

"Ia sempat dipergoki petugas ronda dan dikejar namun Yoni berhasil melarikan diri hingga ditangkap," lanjutnya lagi.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index