Uang Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Dikembalikan

Uang Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Dikembalikan

Riauaktual.com - Uang hasil dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Rohil Tahun 2018 yang merugikan negara berhasil dikembalikan ke kejaksaan.

Terdakwa Nathanael Simanjuntak melalui perwakilan keluarga mengembalikan sisa kerugian kasus rasuah tersebut sebesar Rp Rp983.335.260 kepada pihak kejaksaan.

Nathanael adalah salah satu pesakitan dalam perkara rasuah tersebut yang merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama.

Perkara itu sendiri juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Saat ini Nathanael sudah dijebloskan ke penjara setelah dilakukan penjemputan paksa Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada Jumat, 7 Oktober 2022 di Jakarta.

Saat proses penyidikan, Nathanael pernah mengembalikan sebahagian uang pengganti kerugian negara ke penyidik, yakni sebesar Rp500 juta. Sementara temuan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik adalah sebesar Rp1.483.335.260.

Dimana penyerahan uang tersebut dilakukan perwakilan keluarga Nathanael Simanjuntak di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi dan diterima langsung oleh Kajari Rohil, Yuliarni Appy, Senin (6/3/2023).

"Kami mengapresiasi iktikad baik dari terdakwa," ujar Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdianto, Selasa (7/3/2023).

Bersama Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Jupri Banjarnahor, Herdianto turut mendampingi Kajari Yuliarni Appy saat menerima pengembalian sisa kerugian negara tersebut.

Dikatakan Herdianto, dengan adanya pengembalian tersebut, maka kerugian keuangan negara dalam perkara itu telah pulih. Dimana total keseluruhan yang telah dikembalikan sama jumlahnya dengan temuan auditor, yakni sebesar Rp1.483.335.260.

"Proses persidangan terdakwa (Nathanael Simanjuntak,red) memang masih berlangsung. Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan," terang Herdianto.

Iktikad baik dari terdakwa ini, lanjut dia, akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan amar tuntutan. Hal yang sama juga akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Perlu diketahui, kasus tersebut berawal tahun 2018 saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Saat itu anggaran yang bersumber APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persent, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

Nathanael bersama M Tito diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.

M Tito dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak sebesar Rp1.483.335.260.

Sementara vonisnya adalah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana kepada M Tito dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index