Gelar Perkara Usai, PT PPLI Jadi Tersangka Buntut Tewasnya 3 Pekerja di Bak Limbah Blok Rokan

Gelar Perkara Usai, PT PPLI Jadi Tersangka Buntut Tewasnya 3 Pekerja di Bak Limbah Blok Rokan
Tiga karyawan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) meninggal dunia saat bekerja di area kerja Blok Rokan

Riauaktual.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Riau menetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT PHR sebagai tersangka. Penetapan karena insiden tewasnya tiga pekerja perusahaan tersebut di dalam kontainer berisi limbah minyak Blok Rokan tersebut. 

"Setelah dilakukan gelar perkara terkait meninggalnya 3 pekerja, diputuskan tersangkanya adalah pihak PT PPLI," ujar Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi Selasa (28/2).

Imron menjelaskan, hari ini penyidik dari PPNS Disnaker bersama Korwas PPNS Polda Riau telah memeriksa tiga orang saksi. Ketiga saksi yang diperiksa adalah dari jajaran PT PPLI.

"Penyidik mengambil keterangan terhadap saksi dari karyawan PT PPLI. Tiga saksi itu antara lain Project Manager, Hari Ramadi Operator Evaporator Joni termasuk Engineer Process Banir Ridwan Lubis," jelas Imron.

Setelah memeriksa saksi itu, kemudian penyidik melakukan gelar perkara pada pukul 14.30 WIB antara Korwas PPNS Polda Riau dan PPNS Disnakertrans. Dari gelar perkara itulah dinyatakan kasusnya naik ke penyidikan dan penetapan tersangka secara korporasi.

"Lalu dari hasil gelar didapat kesimpulan penanganan kasus laka kerja tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," katanya.

Namun, untuk ditetapkan tersangka secara perorangan atau pejabat yang bertanggung jawab, penyidik masih membutuhkan rangkaian pemeriksaan lanjutan. Sejumlah saksi harus diperiksa untuk menetapkan pejabat yang berwenang jadi tersangka kecelakaan kerja.

"Kita masih melihat sejauh mana peran masing-masing pihak ini. Sementara saat ini Project Manager (Hari Ramadi) statusnya terlapor, ini kita terus dalami dan PPLI tersangkanya," ucapnya.

Imron menjelaskan ada banyak dugaan pelanggaran yang terjadi di PT PPLI, seperti tidak adanya Alat Pelindung Diri (APD) dan lainnya. Hal itu menyebabkan kecelakaan kerja di lokasi.

"Tidak ada APD, tak ada rambu-rambu dan orang bisa masuk begitu saja ke ruang sempit. Apalagi itu ruangan limbah, mereka juga harusnya pakai body harness. Harusnya ada standarnya kalau mau evakuasi orang, SOP ada," tegasnya.

Sebelumnya, kecelakaan di wilayah kerja Blok Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau menewaskan tiga orang pekerja Jumat (24/2). Mereka merupakan pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT PHR.

Publik Relagion & Legal Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Arum Tri Pusposari menyebut, pihaknya melakukan investigasi terkait kecelakaan kerja anggotanya.

"Berdasarkan pantauan CCTv, memang tampak terlihat adanya upaya para pekerja ingin saling membantu rekan kerjanya tanpa memikirkan resiko yang terjadi," ujar Arum saat dikofirmasi.

Arum menegaskan, tewasnya tiga pekerja itu pun menjadi catatan dan evaluasi PPLI sebagai rekanan kerja PT PHR. Dia meminta pekerjanya agar mematuhi SOP yang ditetapkan.

"Insiden tersebut menjadi bahan evaluasi serius di internal kami dan pembekalan berharga buat SDM kami untuk benar-benar mengikuti SOP yang telah ditentukan," kata Arum.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index