Terkait Dugaan Salah Tangkap

Polres Pelalawan Beri Klarifikasi Terkait Penembakan Pengedar Sabu

Polres Pelalawan Beri Klarifikasi Terkait Penembakan Pengedar Sabu
Polres Pelalawan klarifikasi terkait kasus penangkapan pengedar narkoba yang diduga mengakibatkan adanya salah tembak

Riauaktual.com - Polres Pelalawan beri klarifikasi terkait kasus penangkapan pengedar narkoba yang diduga mengakibatkan adanya salah tembak warga Desa Tambak, Kecamatan Langgan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (21/2/2023) beberapa waktu lalu.

Polisi menyebut, ketiga pelaku berinisial BR, RH dan AM melawan saat akan ditangkap. Hal itu bertolak belakang dengan penjelasan istri AM bernama Susi Suparma (35).

Dalam konferensi pers, Wakapolres Pelalawan, Kompol Antoni Lumban Gaol menjelaskan pelaku AM saat ditangkap melakukan perlawanan.

"Pelaku AM ini saat ditangkap melawan petugas dengan mendorong dan menarik tangan petugas (tertuang didalam BAP)," katanya, Senin siang.

Disampaikan Wakapolres, saat akan ditangkap pelaku AM mencoba melarikan diri. Namun petugas sudah memberikan tembakan peringatan keatas hingga akhirnya diberikan tindak tegas terukur (tembak) di bagian paha.

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti narkoba sabu seberat 2.82 gram, 2 bal plastik klep, satu buah timbangan digital," tutupnya.

Sementara itu dari keterangan istri pelaku AM bernama Susi Suparma dalam penangkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Pelalawan suaminya tidak melawan.

"Suami saya diseret, padahal saat itu suami saya sedang angkut kayu. Tiba-tiba datang empat orang berpakaian preman yang mengaku sebagai petugas dari Polres Pelalawan menangkap suami saya dan menembak paha kaki," katanya, Sabtu (25/2/2023) sore.

Disampaikan Susi saat peristiwa penangkapan itu suaminya tidak melarikan diri.

"Suami saya dituduh sebagai pengedar narkoba. Petugas mengira suami saya itu bernama Bembeng, padahal bukan Bembeng. Suami saya bernama Sawaludin Manurung," terangnya.

"Tanpa ada surat perintah penangkapan, melaku penangkapan salah orang serta ditembak, mana Hak Asasi Manusia (HAM) kami sebagai warna Negara Republik Indonesia?," sambungannya.

Dijelaskan Susi jika saat penangkapan itu suaminya kedapatan memiliki narkoba, dirinya tak akan mengambil langkah ke Propam Polda Riau untuk membuat laporan dugaan pelanggaran SOP.

"Usai ditangkap dan ditembak itu, suami saya digeledah. Saat digeledah petugas tidak mendapatkan narkoba. Hanya mendapatkan uang Rp300 ribu dan handphone. Sudah jelas suami saya bukan pengedar narkoba," ungkapnya lagi.

"Oleh karena itu saya datang ke Polda Riau mencari keadilan atas suami saya. Namun karena hari Sabtu, petugas dari SPKT Polda Riau baru menerima laporan pengaduan dan menyuruh saya kembali hari Senin depan," ujarnya lagi.

Terkait berita anggota Polres Pelalawan salah tembak, Wakapolres Pelalawan mengatakan bahwa kabar yang beredar itu tidak benar yang benar yang di tembak adalah salah satu dari tiga tersangka pengedar narkotika.

"Terkait ancaman Hukuman terhadap Ketiga tersangka di jerat dengan ancaman
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index