Tolak Berhubungan Badan, Seorang Pria di Rohil Aniaya Teman Wanita

Tolak Berhubungan Badan, Seorang Pria di Rohil Aniaya Teman Wanita
Pelaku WA (43)

Riauaktual.com - Menolak diajak untuk tidur di hotel, seorang pria di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) nekat menganiaya seorang teman wanitanya, Kamis (23/2/2023) malam.

Saat ini pelaku berinisial WA (43) terpaksa diamankan polisi untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus melalui pernyataannya, Senin (27/2/2023) mengatakan peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku keluar bersama berniat mencari kos untuk korban berinisial DAL (26).

"Setelah itu pelaku mengajak korban untuk menginap karena barang korban terlebih dahulu sudah diletakkan di penginapan. Tujuan pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan," ungkapnya.

Selain menolak ajakan tersebut, korban sempat mengeluarkan perkataan kasar. Hal itu kemudian menyulut emosi pelaku hingga memukul hidung korban menggunakan tangan dan handphone.

"Korban mengalami luka memar dan pendarahan dari hidung. Usai diduga menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban," sambung Jhon.

Berdasarkan laporan Korban, aparat kepolisian segera melacak dan meringkus WA. Akibat perbuatannya, WA dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index