Edar Sabu 50,15 Gram, Kakek di Perawang Siak Dibekuk Polisi

Edar Sabu 50,15 Gram, Kakek di Perawang Siak Dibekuk Polisi
WA (56)

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menangkap seorang kakek bernisial WA (56). Lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka diringkus pada Jumat (24/2) di rumahnya, Jalan Harapan Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

AKP Sihol Sitinjak, mengatakan penangkapan WA berawal dari laporan masyarakat di rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Masyarakat sudah sangat resah. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, terdapat satu paket besar sabu seberat 50,15 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok ditutup dengan gelas di atas meja," kata Kasat Narkoba Sihol ke wartawan, Minggu (26/2).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, barang haram itu diperoleh kakek WA dari temannya yang tengah diburu aparat.

"Tersangka mengaku paket sabu didapat dari inisial AK yang sudah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Selain barang bukti sabu, hanphone hingga beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut sudah diamankan polisi.

"Atas perbuatannya, WA harus mendekam disel tahanan Mapolres Siak,"sebutnya.

"Si kakek juga terancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,"sambungnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index