Oknum Polisi di Rohil Ditangkap Nyabu Bersama Pengedar

Oknum Polisi di Rohil Ditangkap Nyabu Bersama Pengedar

Riauaktual.com - Seorang oknum polisi berpangkat Aipda HA (37) diringkus Satnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama seorang pengedar berinisial MZ (32) usai ketahuan menggunakan narkoba jenis sabu.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto membenarkan perihal tersebut, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.

"Benar telah diamankan Aipda HA atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Aipda HA ditangkap bersama rekannya MZ di sebuah rumah di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rohil, Sabtu (11/2/2023) kemarin," katanya, Jumat (24/2/2023) sore.

Dijelaskan AKBP Andrian Pramudianto, penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di TKP sering disalahgunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Dari penyelidikan diketahui identitas para pelaku. Saat dilakukan penangkapan pelaku MZ selaku pemilik rumah berusaha melarikan diri. Untung anggota di lapangan sangat sigap dan berhasil mengamankan kedua pelaku," terangnya.

Sementara Aipda HA saat ditangkap mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Rohil.

Dari bungkus rokok yang sempat dibuang MZ di belakang rumah, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut diakuinya didapat dari seseorang berinisial LG yang hingga kini masih dalam pencarian.

"Aipda HA tidak mencoba kabur saat ditangkap. Dari hasil penyelidikan tak ada keterlibatan pengedaran, ia hanya membeli dari pelaku MZ," sambung Andrian.

Terkait sidang kode etik, Andrian menyebutkan baru akan dilaksanakan usai adanya putusan hukum pidana.

"Sidang kode etik digelar setelah pidana. Yang jelas akan kami tindak tegas,"

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index