Izin Tinggal Berakhir, Kanim Kelas I TPI Dumai Kembali Deportasi Satu WNA Malaysia

Izin Tinggal Berakhir, Kanim Kelas I TPI Dumai Kembali Deportasi Satu WNA Malaysia
Kanim Kelas I TPI Dumai Kembali Deportasi Satu WNA Malaysia

Riauaktual.com - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai mendeportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia inisial MA (28) menggunakan kapal Ferry MV Indomal Kingdom Tujuan Dumai – Melaka.

Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting membenarkan pihaknya melakukan deportasi satu orang WNA Malaysia akibat izin masa tinggalnya telah berakhir.

"Benar kita melakukan deportasi satu orang WNA Malaysia berinisial MA," katanya, Jumat (24/2/2023) siang.

"Sebagai penjaga pintu gerbang di perbatasan wilayah Indonesia tentu saja kita selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan semaksimal mungkin termasuk dalam hal mengecek dokumen masuk dan keluar Warga Negara Asing. Pada setiap pelanggaran administratif yang terjadi, kita selalu menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," sambung Rejeki Putera Ginting.

Dimana pendeportasian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 78 ayat (3) tertulis bahwa orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan Penangkalan.

"Sebelum dilakukan deportasi, Kanim Dumai sudah melakukan penahanan terhadap MA sejak 20 Februari 2023. MA datang menggunakan Kapal Indomal Sovereign Embarkasi Melaka menuju Dumai pada tanggal 20 Februari 2023 pada pukul 11.10 Wib," ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di konter imigrasi ditemukan yang bersangkutan pernah masuk Indonesia pada tanggal 18 Mei 2022 namun tidak ditemukan adanya cap tanda keluar.

"Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di ruang office dan didapatkan hasil bahwa MA terindikasi overstay dan pernah keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Melaka pada tanggal 14 November 2022 tanpa melewati pemeriksaan keimigrasian," lanjut Rejeki Putera Ginting.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Februari 2023 Kanim Dumai melakukan deportasi satu orang WNA Malaysia berinisial MSR (18).

"Artinya dalam waktu dekat kita melakukan deportasi terhadap dua orang WNA Malaysia MSR dan MA," tutupnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index