Dikira Hewan Babi, Petani Sawit Tewas Ditembak Senapan Angin

Dikira Hewan Babi, Petani Sawit Tewas Ditembak Senapan Angin
Satreskrim Polres Kampar meringkus seorang pria berinisial KC (41)

Riauaktual.com - Satreskrim Polres Kampar meringkus seorang pria berinisial KC (41) pelaku pembunuhan yang terjadi di kebun kelapa sawit, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Minggu (5/2/2023).

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Aris Gusnadi menjelaskan pelaku KC diamankan di wilayah Sumatera Barat.

"Kami amankan satu orang pelaku dugaan pembunuhan yang terjadi di kebun kelapa sawit milik warga bernama Madi. Pelaku berhasil ditangkap, Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 20.00 Wib di Solok, Provinsi Sumatera Barat," katanya, Selasa (21/2/2023).

Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti satu pucuk senapan angin rakitan merk Mauser dan Teropong warna hitam merk Bushnell 3-9x40eg, satu unit pompa angin warna silver, 1 helai singlet merk Juice Life warna hitam, 1 helai celana pendek merk Adidas warna hitam, 1 buah topi merk Puma Warna Maron, 1 buah karung plastik merk cap Daun SNI warna putih, 1 buah plastik bening, dan bekas proyektil.

Disampaikan Kapolres Kampar, kejadian berawal saat korban Hendra pamit dengan sang istri untuk berangkat kerja, Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Korban pamit dengan istri untuk kerja sambil meminta untuk dibungkus kan nasi. Namun sampai pukul 22.00 WIB korban tidak kunjung pulang," terangnya.

Merasa tidak tenang, sang istri langsung memberitahukan kepada keluarga dan teman korban. Pada hari Minggu (5/2/2023) pagi sejumlah saksi berusaha mencari korban, namun tidak ditemukan.

"Keluarga dan saksi sempat mencari korban namun tidak ditemukan. Dihari yang sama sekitar pukul 10.00 Wib, datang saksi Tino menjumpai istri korban. Saksi ini memberitahukan bahwa korban sudah meninggal dunia," sambungnya.

Atas penemuan mayat tersebut, Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian olah TKP dan penyelidikan.

"Dilakukan penyelidikan dan olah TKP, diketahui mengarah ke tindak pidana pembunuhan. Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi diketahui identitas pelaku," beber Kapolres.

Selanjutnya, Satreskrim membentuk tim dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Adapun motif pelaku yang notabenenya sering berburu babi menduga korban adalah hewan babi. Seketika langsung mengarahkan senapan angin dan membidik ke arah korban dari jarak sekitar 8 meter," tutup Didik Priyo Sambodo.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index