Menteri ATR/BPN Ancam Mafia Tanah di Riau

Menteri ATR/BPN Ancam Mafia Tanah di Riau
Menteri Agraria Tata dan Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto

Riauaktual.com - Menteri Agraria Tata dan Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berkunjung ke Provinsi Riau, Kamis (16/2/2023) kemarin.

Hadi datang ke Riau untuk menuntaskan permasalahan tanah atau lahan. Mulai dari sengketa antara sesama masyarakat pemilik lahan bersertifikat dengan perusahaan, hingga sengketa dengan mafia tanah.

"Kita bicarakan penyelesaian masalah-masalah lahan di Provinsi Riau. Yang tentunya permasalahan itu ada di beberapa kementerian dan lembaga. Akan kita selesaikan (sengketa tanah masyarakat yang bersertifikat dengan perusahan, red). Apabila sudah bersertifikat, benar-benar jaga tanahnya dengan baik," ujar Hadi Tjahjanto.

Salah satunya permasalahan sengketa lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak yang baru-baru ini terjadi. Konflik melibatkan pemilik lahan bersertifikat dengan perusahaan yang mengklaim lahan tersebut dibawah penguasaannya.

Akibatnya, telah terjadi pertumpahan darah, dimana warga pemilik sertifikat sah yang dikeluarkan BPN Siak, berusaha mempertahankan lahannya hingga titik darah penghabisan.

Sementara, perusahaan tetap bersikukuh bahwa lahan itu adalah dibawah penguasaannya, walaupun hingga saat ini belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan melalui Pengadilan Negeri Siak juga telah mengeksekusi lahan tersebut pada Desember 2022 lalu.

Berkaca pada permasalah ini, tentu tidak sejalan dengan misi Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto. Semenjak menjabat Menteri ATR/BPN dirinya bertekad akan menyelesaikan target sertifikasi tanah 126 juta bidang, menyelesaikan tumpang tindih lahan dengan perusahaan sawit dan menumpas mafia tanah yang telah menyengsarakan masyarakat.

Ia menegaskan, apabila ada mafia tanah yang berani macam-macam, maka pihaknya akan melakukan penegakan hukum.

"Kalau berani-berani nggak tiarap, mari, ada Kapolda, ada Danrem, ada Danlanud, Kejati dan Kejari. 4 pilar ini akan mengejar mafia tanah yang berani macam-macam. Pak Gubernur, kita akan konsen disitu juga menyelesaikan permasalahan tanah. Saya yakin Masyarakat menunggu mendapatkan haknya dan kita akan terus bekerja untuk rakyat," ungkapnya.

Dijelaskan Hadi Tjahjanto, saat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN dirinya dibebankan tugas oleh Presiden Jokowi tugas penting pertama, segera selesaikan sertifikasi tanah dengan target 126 juta bidang di seluruh Indonesia.

"Kedua, selesaikan sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia, baik itu yang tumpang tindih dengan perusahaan sawit dan selesaikan tumpang tindih dengan tanah-tanah milik pemerintah," sebutnya.

Terpisah, salah satu pemilik lahan di Desa Dayun, Siak, M Dasrin Nasution meminta agar Menteri Hadi Tjahjanto dapat memberikan solusi terkait permasalahan warga pemilik lahan yang bersertifikat dengan perusahaan sawit.

"Mudah-mudahan Bapak Menteri dapat mendengarkan derita kami yang sudah lama berkonflik dengan perusahaan ini (DSI-red) . karena sertifikat kami dikeluarkan secara sah oleh BPN, belum pernah dibatalkan. Sikat saja mafia tanah ini Pak Menteri," katanya.

Bicara soal lahan yang bersertifikat, sesuai aturan hukum, apabila dalam izin lokasi yang diberikan kepada perusahaan ada lahan milik warga, maka lahan tersebut harus dienclave (dikeluarkan). Selain itu, Sertifikat milik warga tidak bisa serta merta dikesampingkan, karena itu merupakan hak tertinggi yang diberikan BPN.

Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA pernah menjelaskan terkait kedudukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kata dia, tidak ada satupun yang bisa membatalkan Sertifikat, bahkan oleh Presiden sekalipun. Tapi, ada dua cara yang dapat membatalkannya.

"Yang bisa membatalkan itu pertama BPN itu sendiri dan di PTUN kan. Jadi selama orang itu ada Sertifikat, itu haknya dilindungi. Jadi dia itu harus clear dan ada lagi yang dienclave," sebutnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index