Tersangka Tengah Hamil 7 Bulan

Tipu Korban Hingga Rp6,79 Miliar, Karyawan CIMB Niaga Syariah Pekanbaru Ditangkap

Tipu Korban Hingga Rp6,79 Miliar, Karyawan CIMB Niaga Syariah Pekanbaru Ditangkap

Riauaktual.com - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, berhasil mengungkap tindak pidana perbankan dengan modus menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas dengan keuntungan 9,5 persen setiap bulan.

Pelaku yang merupakan Relationship Manager Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru berinisial SAL (32) sudah diamankan.

"Benar Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau ungkap tindakan pidana perbankan dengan tersangka Relationship Manager CIMB Niaga Syariah berinisial SAL. Saat ini tersangka sedang hamil 7 bulan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (7/2/2023) siang.

Pengungkapan kasus tersebut kata Narto berhasil setelah adanya laporan polisi dari tiga orang korban dengan total kerugian Rp6,790 miliar.

"Atas peristiwa itu total kerugian tiga korban ditaksir Rp6,790 milyar. Waktu kejadian dari tahun 2020 sampai 2022," ujar Narto.

Adapun modus tersangka dalam tindak kejahatan kata Narto dimana tersangka merupakan Relationship Manager atau marketing menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate alias bodong.

"Modusnya menjual produk obligasi pemerintah fix rate atau FR (bunga flat) kepada nasabah prioritas dari PT Bank CIMB Niaga Syariah dengan menjanjikan keuntungan 9,5 persen perbulan. Sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka SAL," sebut Narto.

Kemudian kata Narto, tersangka menyerahkan trade confirmation palsu.

"Setelah berjalannya waktu, korban ini meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi tersebut. Namun tersangka tidak bisa menyerahkannya dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara bertahap," sambung jebolan Akpol 1992 itu.

Setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada Pihak PT Bank CIMB Niaga Syariah, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga.

"Sehingga para korban mengalami kerugian Rp6,790 miliar. Dan membuat laporan kepolisian.Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara, Sabtu tanggal 4 Februari 2023 pukul 23.45 Wib," ungkapnya lagi.

Uang hasil kejahatan dipergunakan tersangka untuk bermain trading dan keperluan pribadi. "Jelas ini masih kita selidiki dan melakukan tracing asset hasil kejahatan tersangka," masih kata Narto.

Tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda  sekurang2nya 10 milyar dan maksimal 200 miliar.

Dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan jo Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index