Curi Motor Karyawan Swasta, Residivis Kembali Dibui

Curi Motor Karyawan Swasta, Residivis Kembali Dibui

Riauaktual.com - Tim Ospnal Polsek Bukit Raya meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy BM 2068 IJ milik salah seorang karyawan swasta Andi Saputra (29).

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial FR (20).

"Benar telah diamanatkan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial FR. Pelaku ini merupakan residivis dan pernah masuk di Polsek Siak Hulu," terang Syafnil, Senin (6/2/2023).

Sementara saat ini petugas Polsek Bukit Raya masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasil meloloskan diri.

"Pengakuan pelaku FR, malam itu dirinya beraksi bersama rekannya MA yang kita tetapkan sebagai DPO," ungkap Syafnil.

Sementara itu, Kanit Reskrim Bukit Raya, Iptu Lambok Hendriko menjelaskan selaian terlibat kasus pencurian sepeda motor, pelaku FR pernah terlibat kasus lain.

"Pelaku ini pernah terlibat kasus perkelahian, bongkar rumah dan pencurian besi. Motifnya karena faktor ekonomi atau butuh uang," terang Lambok.

Dijelaskan Lambok peristiwa itu berawal Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB saat di rumah pelapor diberitahu oleh istri bahwa pintu dan jendela dalam keadaan terbuka.

Saat dicek, korban melihat satu unit sepeda motor Honda Scoopy telah hilang. Tas koper berisi Handphone Samsung A50 serta uang tunai Rp2 juta telah hilang.

"Setelah peristiwa itu korban membuat laporan ke Polsek Bukit Raya. Dari laporan dilakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi adanya keberadaan pelaku residivis. Saat akan ditangkap, pelaku FR berhasil melarikan diri," ungkap Lambok.

Tidak butuh waktu lama, Sabtu (4/2/2023) petugas kembali mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada di Jalan Pribadi , Desa Kubang Jaya. Tanpa mengulur waktu, pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku ini malam kejadian sudah tiga kali mengintai sepeda motor di sekitar lokasi Jalan Kartama, Gang Batang Pane, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan damai Kota Pekanbaru. Saat situasi aman, pelaku bersama rekannya MA berhasil mengambil sepeda motor Honda Scoopy tersebut," tutup Lambok.

Terhadap pelaku FR disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index