Modus Diberi Uang Jajan, Pelajar di Pekanbaru Dicabuli 2 Pria

Modus Diberi Uang Jajan, Pelajar di Pekanbaru Dicabuli 2 Pria
AL (28) dan AT (20)

Riauaktual.com - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, meringkus dua orang pria yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur, Kamis (26/1/2023) sore.

Dua pelaku masing-masing berinisial AL (28) dan AT (20). Dimana keduanya diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban AB (13).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan modus kedua pelaku dengan cara membujuk rayu dan memberikan uang.

"Benar telah diamankan dua pelaku dugaan pencabulan. Pelaku mengimingi korban dengan memberi uang jajan. Korban ini masih pelajar," kata Andrie, Senin (30/1/2023) sore.

Dijelaskan Andrie Setiawan penangkapan kedua pelaku setelah adanya laporan kepolisian tentang dugaan tindak pidana pencabulan pada 25 Januari 2023.

"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan kedua pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru," ungkapnya.

"Kedua pelaku ini merupakan buronan Polresta Pekanbaru dari 9 bulan yang lalu," sambung Andrie.

Dijelaskan jebolan Akpol 2007 itu, sejauh ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut," tandas Andrie Setiawan.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index