Tuntut Ungkap Kasus Mafia Tanah di Siak, Massa DPP LSM Perisai Riau Demo Mapolda Riau

Tuntut Ungkap Kasus Mafia Tanah di Siak, Massa DPP LSM Perisai Riau Demo Mapolda Riau

Riauaktual.com - Puluhan massa yang tergabung dalam DPP LSM Perisai Riau menggelar aksi damai di depan Kantor Mapolda Riau, Senin (30/1/2023).

Aksi demo tersebut bertepatan dengan kunjungan kerja Wakapolri Komjen Pol Prof Dr Drs Gatot Eddy Pramono ke Provinsi Riau.

Didampingi Sekjen Ir Jajuli dan Bidang Hukum Advokasi, Roni Kurniawan SH MH, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, massa menuntut agar Polda Riau mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Siak.

Bahkan puluhan massa meminta jajaran Polda Riau untuk bekerja secara profesional dan tidak memihak kepada siapapun dalam mengungkap kasus yang sedang bergulir.

"Ini aneh, kami menaruh kecurigaan kepada oknum di Polda Riau yang diduga bermain dalam perkara dugaan kasus mafia tanah," ungkap Sunardi.

Dijelaskan Sunardi, sehubungan penanganan permasalahan hukum dalam laporan Masyarakat di Mapolda Riau terkesan lambat dan mengecewakan Masyarakat.

"Ada beberapa laporan yang saat ini terdapat kejanggalan yang kita sikapi bersama agar terhindar dari prasangka buruk. Untuk itu kami menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Pertama, permasalahan hukum atas laporan dugaan pidana membuat atau menggunakan surat palsu yang telah ditetapkan 3 orang tersangka, salah satunya mantan Bupati Siak, Arwin AS. Penanganan kasus tersebut hingga saat ini berkas perkara belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau oleh Polda Riau," terang Nardi.

Sejauh ini kata Sunardi DPP LSM Perisai Riau sudah menyurati Polda Riau untuk menanyakan perkembangan lanjutan penanganan perkara belum ada jawaban.

Sementara itu, Bidang Advokasi DPP LSM Perisai Riau, Roni Kurniawan mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan terkait permasalahan hukum atas laporan dugaan pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu atau keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh Eddy S Ngadimo dan Budi Sastro Prawiro.

"Pada Tahun 2019 telah diberikan SP2HP dengan Nomor: B/449/XII/2019/ Reskrimum tanggal 31 Desember 2019, namun sampai pada tahun 2023 ini belum ada informasi dan tindak lanjut penanganan yang baik, padahal seluruh saksi-saksi dari Pihak Pelapor telah diperiksa," ujar Roni.

Kemudian, Lanjut Roni, Polda Riau telah menghentikan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/ 253/ VI/ 2021/SPKT/Polda Riau tanggal 29 Juni 2021. Pelapornya Nurhayati dan Terlapor Meryani yang diduga telah menggunakan Surat Akta Kematian palsu atas nama Nurhayati yang tinggal di Jalan Rokan untuk keperluan Memori Peninjauan Kembali (PK).

"Sedangkan Nurhayati selaku Pemohon PK dalam keadaan sehat wal'afiat serta masih menjabat sebagai Ketua RT yang tinggal sesuai Kartu Tanda penduduk di Jalan Kali Putih, Pekanbaru. Atas kejadian tersebut, menurut penyidik di Polda Riau belum ditemukan Peristiwa pidana, padahal jelas perbuatan Meryani banyak terdapat unsur Pidana," tegas Roni.

Selanjutnya, masih kata Roni, oknum di Polda Riau telah meloloskan surat yang dasarnya cacat formil yakni surat yang telah dibatalkan oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terbukti surat dasar Pelapor atas nama Budi Sastro Prawiro terdapat tanda-tangan yang berbeda (non-identik) berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor: 744/ DTF/II/2010 Tanggal 8 Maret 2010.

"Atas tindakan serta proses penanganan yang tidak wajar tersebut, kami dari DPP LSM Perisai mendesak Bapak Kapolri dan Kapolda Riau agar dapat kinerja bawahannya. Kami menilai kinerjanya sangat merugikan masyarakat dan patut dipertanyakan. Kami lembaga yang berperan melakukan pemantauan kinerja aparatur negara sangat mengharapkan tindak lanjut penanganan perkara secara benar dan objektif tanpa adanya keberpihakan," beber Roni.

Terkait demonstrasi dan tuntutan pengunjuk rasa tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi sedang tidak berada di kantor.

"Saya masih kegiatan di rumbai, Data-datanya di kantor," ujar Asep melalui pesan singkat.

Sementara, Kabag Wassidik Direktorat Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Azwar saat dijumpai usai rapat di ruang kerjanya enggan memberikan komentar. Ia hanya menyarankan agar menanyakan hal tersebut ke Kabid Humas Polda Riau.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan bahwa pihaknya sudah bekerja secara optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

"Mekanisme pengawasan dan pengendalian sudah ada dan sudah berjalan. Semua itu demi optimalnya kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutup Narto.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index